KEPRI

Tersangka Korupsi Djafachruddin Akan Ditahan di Rutan Tanjungpinang

Tampak Tim Tabur Kejati Kepri membawa Djafachruddin (46) (mengenakan masker), tersangka perkara korupsi Pembangunan Jembatan Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan yang sebelumnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri di Provinsi Sulawesi Tenggara akan ditahan di Rutan Tanjungpinang, Kamis (13/11/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Djafachruddin (46), tersangka perkara korupsi Pembangunan Jembatan Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan yang sebelumnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri di Provinsi Sulawesi Tenggara akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka (Djafachruddin) selama dua puluh hari ke depan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang,”kata Devy, Kamis (13/11/2025).

Sebelumnya diberitakan, Djafachruddin (46), buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka perkara korupsi Pembangunan Jembatan Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan DPO ini dilakukan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bersama Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari di Jalan Kedondong (belakang Pasar Anduonohu) RT. 24 RW. 08, Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu (12/11/2025) pukul 23.00 WITA.

“Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan tim gabungan yang langsung melakukan penyisiran di sekitar area tersebut, tersangka Djafachruddin akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Kamis (13/11/2025).

Setelah diamankan, tersangka Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pengamanan lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Kejati Kepri di Kota Tanjungpinang.

“Perkara yang menjerat tersangka merupakan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018 yang di selidiki oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri,”ungkap Yusnar.

Setelah penangkapan ini, masih Yusnar, tersangka dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan oleh Penyidik Kejati Kepri yang sempat tertunda sejak tahun 2022.(jp)

Editor: yn

Back to top button