Dua Oknum Anggota Satpol PP Terlibat Pungli Dipindahkan Tugaskan
Delapan Rekannya Dapat Sanksi Tertulis

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang yang ketangkap basah diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) meminta jatah rokok di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rabu (22/8/2018) lalu, akhirnya mendapatkan sanksi tegas yakni dipindah tugaskan.
“Dua oknum anggota yang fotonya terpampang di media online menerima jatah itu dipindah tugas dari bidang patroli ke unit lain. Rekan-rekan (8 oknum ikut terlibat Pungli) dapat sanksi tertulis dari pimpinan,” kata sumber terpercaya kepada prokepri, Jumat (24/8/2018).
Sanksi, sambung sumber itu, diberikan langsung Kepala Kantor Satpol-PP (Kakansatpol) Kota Tanjungpinang, Efendi melalui Sekretaris Satpol PP, Dedi.
Kakansatpol PP, Efendi sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait pemberian sanksi tersebut. Meski sudah dihubungi ke ponsel pribadinya, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. Termasuk pesan singkat yang dilayangkan media ini juga tidak dibalas.
Berita sebelumnya, DPRD) Kota Tanjungpinang meminta kasus dugaan oknum anggota Satpol PP Pungli diusut tuntas.
“Kita minta kepada Kakansatpol-PP menelusuri kebenaran informasi tersebut dan diusut tuntas. Tindak tegas oknum kalau memang terbukti,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, M Syahrial SE kepada prokepri, Kamis (23/8/2018) kemaren.
Syahrial sangat prihatin mendengar informasi Pungli tersebut. Menurutnya, anggota Satpol PP seharusnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) bukan malah sebaliknya yakni melakukan tindakan tidak terpuji.
“Kita sangat prihatin, kalau dari unsur Satpol kalau memang betul terbukti melakukan hal tindakan tak terpuji tersebut. Seharusnya mereka menjahalankan dan menegakkan Perda bukan malah melakukan pungli,” tekan Syahrial.
Syahrial mengimbau masyarakat khususnya pengusaha agar melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aksi Pungli serupa.
“Kita berharap masyarakat dan pengusaha, kalau memang ada laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.
Sebelumnya, Kakansatpol-PP Kota Tanjungpinang, Efendi berjanji akan menindak tegas oknum anggotanya
“Pungli tak boleh. Kalau terbukti dan benar, saya kira diproses hukum saja kalau memang iya dan segala macam apa yang mau kita lakukan, akan kita lakukan,”kata Efendi saat dikonfirmasi prokepri, Kamis (23/8/2018).
Seperti dilansir neosantara.id, dua oknum satpol PP inisial Eb dan Sp bersama delapan temannya yang diduga melakukan Pungli yakni mengutip jatah rokok di salah satu THM pada pukul 00.34 Wib dini hari.
Mereka tampak masuk ke kawasan hiburan dan bertanya langsung dengan penjaga pos.
“Mana bos?” tanya Sp Kepada Aw, petugas yang jaga yang berada di pos. Tanpa banyak bicara Aw langsung berangkat jumpai atasannya yang berada di area hiburan malam.
Tidak perlu menunggu lama Aw muncul dan bertanya kepada Sp dan Eb.
“Berapa jumlah anggota?” Tanya Aw singkat, seperti sudah terbiasa menghadapi ulah oknum penegak perda Kota Tanjungpinang.
Tidak menyadari keberadaan dan identitas awak media, Eb mengabarkan bahwa rombongannya berjumlah sepuluh orang kepada AW. Tampak penjaga pos tersebut kembali masuk untuk melaporkan.
Sekitar 5 menit berlalu, Aw datang dengan membawa buah tangan 10 pack rokok Mild dengan simbol huruf A yang diserahkan kepada Eb. Sementara Sp bergegas kembali ke mobil patroli.
Dengan sedikit raut kesal Aw berguman kepada awak media. “Biasa tu bang, jatah rokok. Kadang-kadang macam tak peduli dengan kondisi kita.” Keluh Aw.
Penulis/editor : YAN
