KEPRI

Hakim PN Tanjungpinang Vonis Bebas Dirut PT Lobindo

Dugaan Kasus Penggelapan Biji Bauksit

Yon Fredy alias Anton Direktur Utama PT Lobindo Nusa Persada (LPS), terdakwa dugaan kasus penggelapan biji bauksit milik PT Gandasari Resorces senilai Rp728 juta divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam sidang, Jumat (17/2). Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Yon Fredy alias Anton Direktur Utama PT Lobindo Nusa Persada (LPS), terdakwa dugaan kasus penggelapan biji bauksit milik PT Gandasari Resorces senilai Rp728 juta di lahan dan IUP milik PT Labindo, di Bukit II, Kampung Duyung, RT 03, RW 03, Keluarahan Sei Enam Darat, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan sekitar tahun 2013 lalu, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam sidang, Jumat (17/2).

Sidang Vonis bebas terhadap terdakwa Anton tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang dipimpin Zulfadli SH MH didampingi hakim anggota, Acep Sopian Sauri SH MH dan Afrizal SH MH.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut menyatakan terdakwa Yon Fredy alias Anton tidak terbukti melakukan penggelapan biji bauksit sebagaimana yang didakwakan oleh JPU melanggar pasal tunggal yakni Pasal 327 KUHP Pidana.

Dalam sidang, majelis hakim juga mengingatkan para pihak terhadap putusan yang akan dibacakan tentu ada yang puas dan tidak puas. Mengungar adanya perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa.

Hakim menyebutkan, terdakwa Yon Fredy alias Anton dilaporkan ke polisi oleh direktur PT Gandasari, Aditya Wardana atas penggelapan biji bauksit di atas lahan yang menjadi milik bersama.

Hakim juga menyebutkan bahwa PT Lobindo memiliki IUP di Sei Nam, Kijang, Kabupaten Bintan berlaku sampai April 2015. Dan fakta hukum dipersidangan terungkap, PT Gandasari telah memberikan konpensasi sebesar 5 juta dolar Amerika ke PT Lobindo untuk dapat melakukan aktifitas penambangan dilokasi milik bersama tersebut.

Dalam sidang juga terungkap, PT Lobindo telah mencabut surat kuasa penambangan ke PT Gandasari karena dinilai tidak memenuhi sejumlah kewajiban, dan salah satunya menyangkut mengsubtitusikan penambang ke PT Wahana.

Kemudian PT Lobindo menambang sendiri di lahan milik bersama yang dikerjakan Farada Harahap.

Menimbang bahwa saat PT Lobindo menambang ada kewajiban sesuai akta notaris sebesar 1 dolar 50 sen Amerika. Maka perbuatan terdakwa Farada Hakim Harahap menambang di IUP PT Lobindo bukanlah tindak pidana.

Aktifitas PT Lobindo legal sehingga tidak ada dasar PT Gandasari mengklaim dilahan tersebut.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Jakobus Silaban, merasa puas dan dapat menerimanya dari karena yang mereka dambakan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan. Sebelumnya Yon Fredy alias Anton telah dituntut JPU selama 1,6 tahun penjara, karena diyakini terbukti bersalah melanggat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biji bauksit milik PT Gandasari.(al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button