KEPRI

Komplotan Pelaku Curat di Gudang Jalan Kampung Tua Batam Dibekuk

Salah satu pelaku Curat berinisial ATA. Foto dok pb buat prokepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil membekuk sejumlah komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah gudang penyimpanan barang di Jalan Kampung Tua Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (12/1/2026).

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra mengatakan, bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Korban sekaligus pelapor berinisial YEL, mendapati sejumlah peralatan kerja milik perusahaan dan pribadi telah hilang saat tiba di lokasi,”ungkap Yuli dalam keterangan, Selasa (13/1/2026).

Atas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkan peristiwa pencurian ke Piket SPKT Polsek Bengkong pada hari yang sama, Sabtu, 10 Januari 2026.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri barang bukti yang ada,”jelas Yuli

Yuli menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi yang diperoleh, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial RS serta seorang penadah berinisial AS.

“Diamankan di wilayah Bengkong. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.

Selanjutnya, personel melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut berdasarkan hasil interogasi.

“Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong kembali berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial ATA di depan Masjid Darut Taubah, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut,”beber Yuli lagi.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kepala pompa celup merek Yonju Reduser, satu unit filter Esos, satu unit potongan gantungan crane, satu unit reducer ukuran 6 inci, satu unit pendingin knalpot mesin, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai tiga ratus juta rupiah,”terang Yuli.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)

Back to top button