KEPRI

Leko Caffe di Jalan Raya Dompak di Police Line

Tampak police line terpasang di teras Leko Caffe yang berada di Jalan Raya Dompak, Tanjungpinang, Kamis (18/1/2024). Foto prokepri/yan.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Leko Caffe yang berada di Jalan Raya Dompak, Tanjungpinang di police line aparat kepolisian, Kamis (18/1/2024).

Pantuan dilapangan, garis polisi berwarna kuning bertuliskan police line berwarna hitam tersebut tampak sudah terpasang di lokasi.

Ketika wartawan media ini hendak mengambil foto berita, tampak salah seorang wanita dari dalam ruko melarangnya.

“Kenapa ambil foto,” katanya tanpa memberitahukan identitas.

Saat memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menanyakan seputar garis polisi, wanita tersebut mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya istrinya dan saya tidak tau apa-apa, karena saya baru datang,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak kepolisian terkait police line tersebut.

Seperti diketahui, Aliansi Masyarakat Lintas Generasi melaporkan oknum Disc Jockey (DJ) Leko Caffee Tanjungpinang berinisial NP ke Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/1/2024) kemaren. Laporan diduga penistaan ayat suci agama.

“Kita ada beberapa organisasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penistaan agama ini dan saya mewakili teman-teman semua untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisan,” kata Sueb, perwakilan Aliansi Masyarakat Lintas Generasi usai melaporkan di depan kantor Reskrim Polresta Tanjungpinang dalam keterangannya.

Ia membeberkan bahwa laporan dugaan penistaan ayat suci agama tersebut karena postingan NP (oknum DJ,red) di media sosial yang berlatar gambar dilayar diskotik bertuliskan ‘Jika ada yang membuatmu marah jangan membalasnya tapi istigfar lalu baca ayat kursi ayat dibaca kursinya dilempar. Tetap semangat patners, apapun masalahnya TTP ASU “Amer Susu”.

“Lalu, ia membuat story di akun Instagram (Ig) miliknya dan kemudian tersebar di Sosial Media (Sosmed) seperti Facebook (FB), Group WhatsApp (WA) di Tanjungpinang,”ungkap Sueb.

Akibat dari postingan itu, masih Sueb, Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang yang tergabung dari beberapa organisasi masyarakat diantaranya, Cindai Kepri, Geram Kepri, IWO Kepri, PPMI Kepri dan lainnya melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke polisi.

“Melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang di posting di status Sosmed Instagram atas nama Vita Glow,”tegasnya lagi.

Sueb menambahkan, laporan yang layangkan sudah diterima oleh pihak kepolisan. Hal itu sesuai tanda penerimaan laporan dan sudah memberikan ke penyidik.

“Sepanjang yang kita ketahui tentang tulisan dalam akun itu sudah kita serahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Kita percayakan kepada penyidik untuk mendalami atau melakukan proses selanjutnya,” tutupnya.

Sebelum laporan tersebut, Polresta Tanjungpinang juga tengah menyelidiki kericuhan yang terjadi di cafe berkedok diskotik bernama Leko Caffe yang berada di Jalan Raya Dompak tersebut.

Leko Caffee juga dikabarkan menyediakan tempat khusus tepatnya di lantai 3 seperti ruangan diskotik dengan musik DJ serta berbagai jenis minuman beralkohol.(yan)

Back to top button