KEPRI

Kades Yusran dan Hamdan Tempati Ruangan AO Rutan

Tersangka Korupsi Dana Desa di Bintan

Kades Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Yusran Munir dan Kades Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Hamdan saat ditahan Kejari Tanjungpinang sebagai tersangka ADDes tahun 2016 Rp1,7 miliar, Selasa (15/8) kemaren. Foto Prokepri.com.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bintan, yakni Kades Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Yusran Munir dan Kades Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Hamdan, ditempatkan diruagan AO Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Kedua Kades tersebut sebelumnya ditahan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (15/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam perkara yang berbeda terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) sekitar Rp200 dan Rp300 juta, dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp1,7 miliar tahun 2016 lalu.

“Sementara waktu, kedua kades tersebut tempati ruangan AO Rutan, bergabung bersama sejumlah terangka berbagai dugaan kasus tindak pidana umum (Pidum) lainnya,” kata pala Rutan Ronny Widiyantmoko, Bc IP SH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Budi Istiawan, Kamis (17/8).

Menurut Budi, kondisi kedua Kades tersebut dalam keadaan sehat dan aman. Mereka ditempati diruangan AO agar bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan baru mereka selama satu minggu, sebelum dipindahkan ke ruangan sel yang sudah disiapkan di Rutan.

“Sampai sekarang, baru satu orang pengacara yang menemui mereka. Kalau keluarga mereka belum ada datang, karena harus mendapatkan izin besuk dulu dari pihak Kejari Tanjungpinang,” ucapnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Benny Siswanto SH MH mengatakan, proses penanganan kedua perkara dugaan korupsi APBDes tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak beberapa bulan lalu.

“Bahkan kita telah berulang kali mengingatkan kedua Kades tersebut untuk segera menyelesaikan sejumlah kegiatan yang dilakukan di dua desa itu sesuai rencana dengan anggaran yang tersedia,” kata Beni

Salah satu contoh, ungkap Beni, adanya kegiatan proyek pembangunan Pos yang masih belum selesai, namun sudah dicairkan seluruhnya sebesar 100 persen, termasuk pengalihan sejumlah kegiatan lain yang tidak pada peruntukannya.

“Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri didapati kerugian negara di Desa Malang Rapat tersebut baik dalam bentuk kegiatan fisik maupun non fisik sekitar Rp200 juta. Sedangkan untuk Desa Penaga sekitar Rp300 juta,” ungkap Beni.

Dalam proses penanganan masing-masing kedua perkara ini, lanjut Beni, pihaknya telah mengambil keterangan sebanyak 12 orang saksi, ditambah saksi ahli dari BPKP.

Akibat dugaan korupsi kedua Kades di Bintan tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button