NASIONAL

Mardani Maming Buron Usai Gagal Dijemput Paksa KPK

(Foto : twitter/@kompascom)

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming sebagai buron setelah gagal dijemput paksa pada Senin 25 Juli.

Tim penyidik telah menggeledah apartemen Maming yang dibarengi dengan upaya jemput paksa. Namun, tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan itu, tidak ada di tempat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menilai Maming tidak bersikap kooperatif. Sebelum dijemput paksa, KPK sudah dua kali memanggil Maming.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022) siang.

Ali mengungkapkan, Maming ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Ali mengatakan, Maming telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 14 Juli. Namun, pengacara bilang, Maming tak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.

Menurut Ali, alasan tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil perkara ini.

KPK kemudian, kembali menjadwalkan Maming menjalani pemeriksaan pada 21 Juli. Namun, Maming tidak juga memenuhi panggilan tersebut.

“Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” ujar Ali.

Dalam rangka memburu Maming, lembaga antikorupsi itu kemudian melayangkan surat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka meminta polisi membantu menangkap Maming.

KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Maming menelepon call center 198. Masyarakat juga bisa melapor ke kantor polisi terdekat.

“Surat juga sudah kami kirimkan ke Bareskrim tanggal 26 Juli perihal daftar pencarian orang atas nama MM (Mardani Maming) ini,” kata Ali.

Tidak hanya itu, pada sore hari setelah Maming resmi menjadi buron, KPK juga menyebarkan identitas, ciri-ciri fisik dan foto Maming.

Ali menyodorkan surat penetapan DPO yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan berikut foto Maming yang sedang tersenyum.

Dia menerangkan, ciri-ciri Maming antara lain, memiliki tinggi 168, centimeter, berat sekitar 75 kilogram, rambut hitam, dan kulit sawo matang.

“Atas nama Mardani H Maming ya per tanggal 26 Juli 2022,” kata Ali.

Sementara itu kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto (BW) menyebut, KPK menyembunyikan informasi bahwa Maming menyatakan akan datang ke Gedung Merah Putih pada 28 Juli.

Informasi itu tertuang dalam surat permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan berkop Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU tertanggal 25 Juli. PBNU juga menyatakan Maming senantiasa bersikap kooperatif.

Adapun Maming juga menjabat sebagai bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022,” kata BW kepada Kompas.com, kemarin.

Dalam penetapan tersangka ini, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar sepanjang 2014-2021. Ia juga diduga mandapat fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin salah satu perusahaan tambang ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). (kompas.com)

Editor : RFA23

Back to top button