Lagi, Satnarkoba Tangkap Dua Tersangka Narkotika di Sri Mulyo

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Sri Mulyo Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat pada (7/1/2019).
Dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (8/2/2019), Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP R Ramadhanto menerangkan, dua tersangka berinisial BY, laki-laki, 44 tahun dengan identitas sebagai buruh, alamat Jalan Darussalam, Kelurahan Bukit Cermin Tanjungpinang dan SJ, laki-laki, 43 tahun, alamat Kp. mangsang Sei beduk Batam.
“Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 milyar rupiah,” tegas Ramadhanto dalam siaran pers yang diterima redaksi ini.
Ramadhanto mengungkapkan, barang bukti dalam kasus ini 18 (delapan belas) paket didalam satu buah plastik transparan bertuliskan BB yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat *962,1* gram dan1,5 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat *1,32* gram. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT dengan nomor Polisi BP.4770 AB. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale dan 2 (dua) unit hanphone merk Nokia dan Sony beserta kartu didalamnya.
” Satu unit hanphone merk Nokia warna hitam serta 1 (satu) unit hanphone merk samsung warna putih beserta kartu didalamnya,” jelasnya kembali.
Kronologis penangkapan, sambung Ramadhanto, pada hari Rabu tanggal 7 januari 2019 sekira pukul 15.00 wib anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi sedang berjalan menggunakan sepada motor dijalan Srimulyo sedang membuang 1 (satu) buah kotak rokok dibawah tiang listrik dan kemudian orang tersebut langsung diamankan yang berinisial BY serta digeledah dengan disaksikan oleh ketua rt. setempat dari tangan tersangka ditemukan 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu.
“Dan setelah diinterogasi *BY* mengaku masih menyimpan barang diduga sabu dirumahnya, setelah sampai dirumahnya ditemukan seorang laki-laki berinisial SJ setelah digeledah dirumahnya dengan disaksikan ketua rt setempat ditemukan 1 (satu) buah tas ransrel dan tas sandang yang didalamnya tetdapat 1(satu) bungkus plastik besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4(empat) paket dan 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1,5 pil warna merah diduga narkotika jenis ekstasi,” bebernya.
Kemudian ditemukan lagi didalam tas ransel terdapat 14(empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu milik *BY* dan dari kedua tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat *962,1* gram dan 1,5 pil warna merah diduga jenis ekstasi seberat *1,32* gram.
“Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Polres Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Ramadhanto.(dri)
Editor : YAN
