KEPRI

Kurir Sabu 1 kilogram Lintas Pulau di Kepri Ditangkap

Pelaku kurir dan barang bukti sabu 1 kilogram yang berhasil ditangkap. Foto Ist

PROKEPRI.COM, BATAM – Tim gabungan Subdit Gakkum bersama dengan personel Unit Markas Kolong, Ditpolairud Polda Kepri berhasil menangkap kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram lintas pulau di Kepri.

“Pelaku berinisial MAAKP alias AL. Menurut pengakuannya, sebagai kurir Narkotika,’kata Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H. di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (14/06/2023) kemaren.

Yudi menerangkan, penangkapan berawal tim mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari wilayah Perairan Tanjung Balai Karimun menuju ke wilayah Kota Batam.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada jam 15.15 WIB tim melihat ada sebuah Speed Boat pancung yang mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri,” bebernya.

Dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI- 1010, Yudi melanjutkan, tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan Speed Boat pancung tersebut.

“Pada saat menghentikan speed boat pancung tersebut, tim melihat seseorang yang berada di dalam membuang sebuah tas ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri,”ungkap Yudi.

Namun dengan sigap tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta sebuah tas ransel berwarna hitam.

“Pelaku berinisial MAAKP alias AL kita introgasi dan membawa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram, selanjutnya pelaku dibawa menuju ke unit Markas Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Yudi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa disuruh oleh seseorang untuk membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Batam dan baru menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai upah dan menyewa boat pancung seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Kota Batam.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutup Yudi

Editor: yan

Back to top button