Puluhan Juru Parkir Liar di Batam Diamankan Polisi

PROKEPRI.COM, BATAM – Puluhan juru parkir liar di Kota Batam diamankan satuan polisi Ditsamapta Polda Kepri.
“Petugas berhasil mengamankan 26 Juru Parkir yang melanggar Perda Kota Batam terkait penyelenggaraan dan retribusi parkir, tepatnya pada Pasal 62 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018,”kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyda dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Para pelaku yang terjaring merupakan juru parkir liar yang tidak memiliki surat tugas dan kartu identitas parkir yang sah, mencakup sejumlah kawasan di Batam Kota, seperti Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome To Batam.
“Kehadiran juru parkir liar sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan keluhan masyarakat. Mereka memanfaatkan area publik secara ilegal, tanpa memberikan jaminan keamanan kendaraan,”ungkap Pandra.
Dari 26 Juru Parkir yang diperiksa, 12 di antaranya dinyatakan dapat dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Dalam sidang yang dilaksanakan, hakim memutuskan bahwa para juru parkir yang terbukti melanggar aturan, dan dikenakan denda sebesar Rp 150.000 per orang. Denda tersebut telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada,”beber Pandra lagi.
Penindakan terhadap juru parkir liar ini merupakan bagian dari upaya strategis Polda Kepri untuk menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku.
“Tidak jarang, juru parkir liar juga mematok tarif parkir yang tidak wajar, memberatkan pengendara, bahkan melakukan intimidasi. Hal ini menciptakan ketidaknyamanan dan memicu konflik di masyarakat,”tegas Pandra.
Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menekan aktivitas ilegal para juru parkir liar tetapi juga memberikan efek jera. Dengan demikian, tercipta suasana kota yang lebih nyaman, tertib, dan aman bagi semua pihak.
“Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polda Kepri berkomitmen untuk menekan potensi gangguan keamanan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas parkir liar yang kerap meresahkan,”tutup Pandra.
Seperti diketahui, Ditsamapta Polda Kepri melakukan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) terhadap pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Kegiatan itu dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember hingga Jumat, 6 Desember 2024, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Penindakan melibatkan sejumlah personel, antara lain Ipda Firmansah dan Ipda Lora Septiandari selaku koordinator, serta 13 personel Sprin Tipiring, 4 personel menggunakan R4 rutin, 10 personel menggunakan R2 rutin, 8 personel menggunakan R4 sinergitas, dan 6 personel menggunakan R2 sinergitas.
Editor: yan
