Bupati Aneng: Tidak Ada Ruang Untuk Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Anambas

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng menegaskan bahwa kerja sama dengan kejaksaan bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kerja sama ini bukan hanya dokumen, tetapi komitmen. Saya tegaskan, tidak ada ruang untuk penyimpangan anggaran di Kabupaten Kepulauan Anambas,”ujar Aneng usai menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri dengan Kejaksaan Negeri se-Kepri di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintahannya saat ini fokus pada pembangunan yang berorientasi kepada pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan, dinilai sangat penting agar pelaksanaan pembangunan berjalan tertib dan sesuai aturan.
”Saya ingin memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap ASN harus bekerja sesuai aturan dan tidak ragu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,”tekan Aneng.
Dia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas dapat membangun komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri, sehingga setiap kebijakan maupun program kerja dapat berjalan dengan benar tanpa potensi pelanggaran hukum.
“Saya berharap seluruh ASN dapat bersinergi secara profesional dengan Kejaksaan Negeri agar setiap kebijakan dan program pembangunan tidak melanggar aturan,”ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Anambas menegaskan dukungannya dalam memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif dan solutif, agar pelaksanaan program pemerintahan tidak terhambat serta terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.(as)
Editor: yn
