KEPRI

Sekda Provinsi Serukan Pentingnya Membangun Pemerintahan Secara Terbuka

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara di Rakor dan Bimtek KIP di Aula Wan Seri Beni, Rabu (18/6/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara menyerukan pentingnya membangun pemerintahan yang dapat dilihat dan dinilai masyarakat secara terbuka.

“Masyarakat kini menuntut akses informasi yang terbuka dan sejelas-jelasnya. Jangan sampai karena kita menutup-nutupi, malah menimbulkan kecurigaan. Pemerintahan hari ini tidak bisa lagi berjalan di balik layar,” ujar Adi di hadapan peserta Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dihadiri Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kepri dan Kabupaten/Kota di Aula Wan Seri Beni, Rabu (18/6/2025).

Adi menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian integral dari pembangunan zona integritas, yang akan mengantarkan pemerintah pada status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Ibarat ikan dalam akuarium, semua gerak-gerik kita harus terlihat. Kalau ingin zona integritas terbentuk, kuncinya ada pada transparansi. Kita buka informasi, kita bangun kepercayaan,”tegasnya.

Rakor ini juga menghadirkan narasumber dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Rega Tadeak Hakim, Ayu Rizkia, dan Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison.

Dalam forum tersebut, para pemangku kebijakan didorong untuk memahami kembali peran strategis mereka dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Rega Tadeak Hakim menegaskan bahwa keberhasilan penerapan keterbukaan informasi publik tak bisa hanya diukur dari nilai evaluasi tahunan Komisi Informasi. Lebih dari itu, katanya, keterbukaan adalah tanggung jawab etis seluruh badan publik.

“Apakah Kepulauan Riau informatif atau tidak, itu bukan hanya tergantung pada Diskominfo. Perangkat daerahlah penentunya. Mereka yang memegang seluruh data dan informasi yang dibutuhkan publik,”ujar Rega.

Ia mengingatkan bahwa dalam struktur pelayanan informasi, Diskominfo hanya berfungsi sebagai koordinator. Pelaksana utama di lapangan adalah masing-masing OPD yang wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan domain kewenangannya.(jp)

Editor: yn

Back to top button