KEPRI

Nelayan Kampung Bugis RDP Bersama DPRD Tanjungpinang

Bahas Terputusnya BBM Solar Subsidi

Suasana RDP Nelayan Kampung Bugis bersama DPRD Kota Tanjungpinang di ruang rapat kantor DPRD di Senggarang, Selasa (9/5). Foto LK.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Puluhan nelayan di Kelurahan Kampung Bugis Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang di Senggarang, Selasa (9/5/2017). Dalam RDP, mereka (nelayan,red) mengadukan kepada dewan terputusnya penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.

Nelayan disambut hangat oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dhani dan Borman Sirait anggota DPRD Tanjungpinang. Turut hadir dalam RDP, Kepala Dinas P3, Raja Khairani beserta jajarannya beserta perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.

Dihadapan jajaran anggota DPRD, para nelayan mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang telah mengatur pemberian BBM bersubsidi kepada nelayan harus dilakukan registrasi administrasi terlebih dahulu. Maka itu, mereka mencari informasi ke DPRD Tanjungpinang untuk mendapatkan kejelasan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan, bahwa persoalan tersebut dikarenakan minimnya sosialisasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui dinas terkait, sehingga para nelayan tidak paham. Ade sangat yakin bukan hanya nelayan Kampung Bugis saja, kondisi tersebut juga dialami nelayan yang lain.

“Dinas P3 seharusnya ada penyuluhan dan penyuluh itulah yang menyampaikan terhadap nelayan tersebut agar para nelayan bisa mengerti,” pinta Ade.

Ade juga meminta nelayan agar bisa membentuk koperasi yang bertujuan untuk mengurus mereka secara berkelompok.

“Kalau sendiri sendiri mungkin Dinas P3 juga mengalami kesulitan untuk melayaninya,” sambung Ade.

Terkait hal ini, Kepala Dinas P3 Tanjungpinang, Raja Khairani mengakui, bahwa belum disosialisasikannya masalah itu kepada nelayan, lantaran payung hukum program itu seperti peraturan walikota (Perwako) baru saja dibuat.

“Ini memang masalah komunikasi saja. Kami, memang baru dapat memproses karena baru ada Perwakonya. Yang jelas tadi kita sudah sosialisasi, dan nelayan juga sudah mengerti. Selanjutnya kami akan menunggu mereka mengajukan,” ungkap Khairani.

Mantan Kepala BKD Tanjungpinang ini berjanji akan segera melakukan sosialisasi terkait aturan baru tersebut kepada nelayan.

Senada dengan itu, Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan dan Pelayaran Bidang Pelayaran dan Udara di Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, M. Habib mengatakan, Pass Kecil salah satu persyaratan bagi nelayan untuk mendapatkan minyak subsidi.

“Untuk mendapatkan Pass Kecil minimal ada Life Jacket (Rompi Keselamatan) dan lampu navigasi. Pass Kecil juga merupakan identitas suatu kapal sebagai kelengkapan untuk berlayar. Masa berlaku Pass Kecil itu selama 1 tahun,” terang Habib.

Usai RDP, Ketua Kelompok Nelayan Kampung Bugis, Hanafi menegaskan, bahwa apa yang disampaikan Kepala DP3 Kota Tanjungpinang sudah mereka lakukan, hanya saja selalu ditolak.

“Katanya harus ada persyaratan ini dan itu,” ungkapnya.

Sementara, kata Hanafi, Pemko Tanjungpinang tidak ada melakukan sosialisasi kepada nelayan tentang apa saja persyaratan untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

“Setahu kami, dulu tidak ada aturan-aturan seperti ini, dan mempersulit nelayan,” heran dia.

Kendati demikian, mewakili nelayan, Hanafi mendapatkan pencerahan melalui RDP tersebut. Apalagi, diakui Hanafi, memang pengurusan administrasi tersebut sangatlah mudah. Hanya saja, nelayan tidak pernah mendapat sosialisasi dari pemerintah setempat hingga akhirnya tidak tahu bagaimana dan apa yang harus diurus.

“Setelah RDP kami jadi tahu yang harus diurus itu apa. Ada Pass Kecil (sejenis STNK) dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas P3, barulah kita dapat membeli BBM bersubsidi. Ini harusnya diingatkan oleh pemerintah, kalau buat aturan itu, jangan disimpan. Tapi disosialisasikan, biar kami tahu. Kami yakin semua nelayan di Tanjungpinang ini belum tahu tentang aturan ini,” papar Hanafi.

Hanafi menjelaskan karena kesulitan untuk mendapatkan BBM sebagai pendukung untuk berlayar guna menangkap ikan, para nelayan terpaksa membeli Solar non subsidi.

Meskipun harganya tidak terlalu jauh bila dibandingkan dengan pendapatan perhari, menurut Hanafi tidak mencukupi.

Kata dia harga Solar subsidi itu mencapai Rp5150 perliter, dan untuk non subsidi Rp8000 perliter. Sementara perharinya rata-rata nelayan menggunakan sekitar 20 liter bahan bakar Solar.

“Pendapatan perhari menutupi minyak non Subsidi. Sedangkan untuk belanja keluarga jadi menurun. Makanya kami memperjuangkan minyak subsidi ini, tapi kok merasa seperti dipersulit,” tegas Hanafi.

Katanya di Kampung Bugis ada sekitar 62 kepala keluarga yang membiayai 62 KK. Hanafi menilai dan menyayangkan pemerintah seperti tidak memperhatikan kaum nelayan.

Dengan adanya perubahan aturan, harusnya pihak dinas terkait yang turun ke masyarakat, menjemput bola agar masyarakat mengetahui dan cepat mengurus administrasi yang ditentukan oleh aturan baru tersebut. (Sueb/red)

Tinggalkan Balasan

Back to top button