Pengadilan Tanjungpinang Jatuhi Vonis 11 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Cabul WNA Singapura

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada DJ terdakwa kasus pencabulan pada anak di bawah umur, yang juga merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura,Jumat (9/08/2019)
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ramauli Hotnaria Purba.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama sebelas tahun penjara,” kata Ramauli membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar Kamis (08/08)
Terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa DJ dengan hukuman selama lima belas tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yanh diatur dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumannya masih pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak, begitu juga dengan JPU mengatakan hal yang sama.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU menerangkan, kasus ini terjadi berawal saat terdakwa bertemu dengan seorang gadis yang masih berusia 17 tahun sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya-korban).
Korban merupakan warga negara Singapura. Sebelum kasus ini terjadi, korban sedang berlibur ke Tanjungpinang dan ia ditemani temannya yang ada di Tanjungpinang.
Sebelumnya, korban bersama dua temannya mengunjungi sebuah cafe. Karena cafe tersebut sepi, lalu ketiganya memutuskan mencari cafe lainnya.
Nah, saat keluar dari cafe pertama, korban dan dua temannya tidak sengaja bertemu dengan terdakwa DJ dan menawarkan diri untuk ikut bergabung.
Singkatnya, keempatnya menuju cafe yang lain tersebut. Tiba di sana, mereka duduk bersama dan memesan dua botol besar minuman beralkohol.
Selanjutnya, terdakwa menawarkan minuman beralkohol pada korban dan korban pun meminumnya sembari menikmati hiburan musik di cafe tersebut. Terdakwa terus memberikan minuman pada korban hingga akhirnya korban merasa muntah.
Karena merasa ingin muntah, korban pun beranjak ke kamar kecil cafe, ia diantarkan terdakwa ke kamar mandi. Saat keduanya berada di kamar kecil tersebut, lalu terdakwa diduga melakukan pencabulan kepada korban.
Saat itu, korban sempat tak sadarkan diri hingga akhirnya ditemukan para pengunjung cafe yang lain.
Tidak terima diperlakukan terdakwa seperti itu, korban akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian hingga kasus ini bergulir di persidangan.
Penulis : SUEB
Editor : YAN
