Warga Lingga Bisa Laporkan Dugaan Pelanggaran Anggota Polri Melalui Barcode

PROKEPRI.COM, LINGGA – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Lingga meluncurkan Barcode Laporan Pengaduan bagi warga di sejumlah kantor pemerintahan yang berada di wilayah Dabo Singkep, pada Jumat (21/11/2025) kemaren.
Langkah itu sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses layanan pengaduan bagi masyarakat.
Ps Kasi Propam Polres Lingga, Ipda Jenris Sihombing mengatakan, peluncuruan plus sosialisasi dilakukan melalui pemasangan banner layanan pengaduan dan brosur berisi barcode laporan pengaduan masyarakat.
“Sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan pelaporan terkait pelayanan atau adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri,”ungkap Jenris dalam keterangan resmi, Sabtu (22/11/2025).
Layanan barcode pengaduan itu, lanjut dia, ditempatkan di sejumlah lokasi, antara lain, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lingga, Kantor Samsat Dabo Singkep, Kantor Camat Singkep.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Lingga dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan akuntabel,”tegas Jenris.
Dengan adanya banner dan brosur berisi barcode pengaduan ini, ia berharap masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan laporan maupun masukan terkait layanan kepolisian.
“Sipropam Polres Lingga selalu siap menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkas Jenris.(is)
Editor: yn
