Vadel Badjideh Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Dancer Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap korban berinisial LM putri Nikita Mirzani.
“Dari berbagai keterangan di antaranya LM, NM, dari saksi-saksi maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,”ungkap kuasa hukum Vadel, Razman Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) dikutip kompas.
Usai memenuhi memenuhi panggilan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) hari ini, Vadel menjadi tersangka.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh diperiksa, lebih kurang 53 pertanyaan, dan tidak banyak sih pertanyaannya,” ucap Razman.
Vadel kini ditahan selama 20 hari ke depan.
“Oleh karena satu dan lain hal sesuai KUHAP diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika si tersangka itu mengulangi perbuatannya menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri,” kata Razman. “Terlepas dari ini kasus anak di bawah umur, maka tadi penyidik memberi tahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tutur Razman.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan kekasih LM, Vadel Badjideh, atas dugaan persetubuhan dan aborsi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) tahun lalu.
Nikita menjemput paksa LM di sebuah apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan, untuk melaksanakan visum lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh pun sudah memberikan klarifikasi atas tudingan dan laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani. Vadel membantah semua tudingan yang disangkakan itu.
(ndri)
