3 Agustus, Presiden Soeharto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Tanggal 3 Agustus tepatnya tahun 2000 menjadi catatan sejarah saat Presiden Republik Indonesia (RI) ke-2 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan uang negara oleh 7 buah yayasan yang diketuainya.
Adapun 7 yayasan itu yakni Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais),Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.
Pada 1995, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995.
Keppres ini mengimbau para pengusaha untuk menyumbang 2 persen dari keuntungannya untuk Yayasan Dana Mandiri.
Hasil penyidikan kasus tujuh yayasan Soeharto menghasilkan berkas setebal 2.000-an halaman.
Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi fakta dan 9 saksi ahli, berikut ratusan dokumen otentik hasil penyitaan dua tim yang pernah dibentuk Kejaksaan Agung, sejak tahun 1999.(Kmp)
Editor: Muhammad Faiz
