KEPRI

Polsek Batam Kota Tetapkan Sembilan Tersangka Dalam Tiga Kasus Kriminal Berbeda

Kapolsek Batam Kota Kompol Firdaus dan Wakapolsek Batam Kota serta Kanit Reskrim Polsek Batam Kota. foto istimewa

PROKEPRI.COM, BATAM – Aparat Polsek Batam Kota menetapkan sembilan tersangka dari tiga kasus berbeda yang terjadi satu bulan belakang ini di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Tiga kasus tersebut, yakni pencurian berkelompok, pembobolan mobil dengan modus pecah kaca dan kasus penganiayaan berujung kematian.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki melalui Kapolsek Batam Kota Kompol Firdaus mengatakan dari tiga kasus tersebut, jajaran Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan sembilan pelaku, tiga di antaranya berjenis kelamin perempuan dan enam berjenis kelamin laki-laki.

“Keberhasilan ini tentu saja berkat kerja keras Jajaran Polsek Batam Kota demi menjaga wilayah hukum kita tetap kondusif dan aman,” kata Kapolsek Batam Kota Kompol Firdaus kepada Prokepri.com, di ruang kerjanya, Batam Center, Batam, Rabu (2/5/2018).

Dijelaskannya, anggota Polsek Batam Kota juga mengamankan empat pelaku pencurian yang beraksi di Hypermart Mega Mall, Batam Center, Kamis (26/4) petang. Terungkapnya, aksi para pelaku terekam CCtv di Mega Mall. Berdasarkan bukti rekaman itu, akhirnya mereka berhasil diamankan.

“Keempat pelaku itu yaitu Yuana (43), Evi (47), Santi (33) dan Herwansyah (38). Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku berbagi peran. Dua pelaku perempuan berpura-pura bertanya pada korban, satu pelaku pria mengincar barang korban dari belakang dan satu pelaku perempuan bertugas menerima hasil barang curian. Komplotan ini berkenalan di Malaysia. Mereka sudah pernah dihukum enam bulan di Malaysia dengan kasus yang sama,”ungkap perwira melati satu dipundak kelahiran Baserah, Kuantan Singingi, Riau itu.

Menurutnya, dari keterangan tersangka kepada polisi, mereka pernah dua kali melakukan aksi yang sama di Malaysia, Herwansyah, pelaku laki-laki merupakan dalang, sementara tiga pelaku lainnya hanya menjalankan peran masing-masing sesuai perintah. Tiga tersangka wanita ini merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia dan baru seminggu berada di Batam.

“Meraka tinggal bersama di rumah Herwansyah. Dari tangan pelaku, kita amankan satu unit ponsel merek Oppo, satu tas gantung warna biru dan satu surat kalung emas 23,78 gram dengan total kerugian korban mencapai Rp18 juta rupiah. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e tentang pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun,” ungkapnnya.

Lebih jauh dijelaskannya, selain itu, Reskrim Polsek Batam Kota meringkus empat pelaku pembobolan mobil dengan modus pecah kaca. Kawanan pembobol itu ditangkap Polisi di lokasi yang berbeda. Para pelaku dalam menjalankan aksi menggunakan kunci L khusus untuk membuka pintu mobil.Para pelaku ini hebat, alarm mobil tidak bunyi saat dicongkel dengan kunci buatan.

“Berdasarkan laporan polisi (LP) ada empat lokasi pembobolan mobil dilakukan kawanan tersebut. Di jalan depan ATM Bank Mandiri sekolah Yos Sudarso, kawanan maling itu menggasak uang Rp13 juta. Di parkiran pelabuhan Internasional Batamcenter, mereka mencoleng uang Rp27 juta. Di samping Hotel Harmoni One Batamcenter, para pelaku menggondol uang Rp20 juta. Di parkiran Mega Mall, satu pelaku tertangkap sekuriti saat mencoba melarikan diri. Pada TKP terakhir inilah awal mula para pelaku kami tangkap,” urainya.

“Diantara kawanan maling ini, ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) Batam. Peran dia disini sebagai pengemudi. Dari pengakuan para pelaku diketahui, komplotan spesialis pembobolan mobil itu pernah delapan kali merejang mobil di parkiran Harbour Bay, Batuampar dan dua kali di parkiran Bandara Hang Nadim, Batubesar,”paparnya.

Dari tangan para pelaku, lanjut dia, polisi menyita satu buah kunci L, satu koper, satu silinder R dor mobil Honda, satu kamera DSLR, satu tas Eiger, dua unit ponsel pintar merek Oppo dan Samsung. Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dan 5e Juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan, pada kasus penganiayaan berujung kematian, pelaku yang diringkus Heri Antoni (40), usai menganiaya dan menikam Faizal Rahman (24) hingga tewas, pada Minggu (22/4) malam di depan jalan Perumahan KPRI Sekawan. Korban sempat dilarikan ke RS Elizabeth, namun nyawanya tak tertolong. Dari hasil visum, ada empat luka tusukan senjata tajam bersarang di tubuh korban.

“Diawali masalah utang Rp1 juta, keduanya kemudian cekcok. Pelaku adalah rentenir. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti pisau lipat dan pakaian berlumur darah dan pelaku jerat pasal 338 KUHP Juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,”pungkasnya mengakhiri. (*/indr@)

editor : indra h

Back to top button