KEPRI

Idap HIV, Pengedar Narkoba Di Tanjungpinang di Vonis 13 Tahun Penjara

Tampak kedua terdakwa tertunduk lemas saat Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang membacakan vonis, Senin (29/7). Foto prokepri/Sueb.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar kepada kedua terdakwa pengedar narkoba bernama Budiyono (44) dan Sujarno (33), Senin (29/7). Dari dua terdakwa ini, salah satunya menderita penyakit HIV.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Corpioner didampingi dua Hakim Anggota, Eduart MP Sihaloho dan Ramauli Hotnaria Purba.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda 1 Milyar untuk masing-masing kedua terdakwa,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana tanpa hak menyimpan, menguasai, mengedarkan, sebagai diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Adapun perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, merusak generasi bangsa dan pernah dihukum

Sementara hal yang meringankan bahwa perbuatan mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan.

Kedua terdakwa merupakan pemilik 11 paket sedang narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan jumlah awal hasil penimbangan berat bersih (netto) seberat 18.61 gram,

Kemudian 1 buah kantong plastic transparan diduga narkotika jenis sabu narkotika dengan jumlah awal hasil penimbangan berat bersih (netto) seberat 1.32 gram dan 1 ½  butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan jumlah awal hasil penimbangan berat bersih (netto) seberat 0.53 gram.

Atas putusan tersebut, Penasehat hukum kedua terdakwa Annur Syaifuddin menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejari Tanjungpinang Mona Amelia menuntut selama 15 tahun penjara

Penulis : SUEB
Editor : YAN

Back to top button