DPRD Kepri Jadwalkan Pelantikan PAW Demokrat dan Golkar 20 Februari

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsin Kepri akhirnya menjadwalkan paripurna istimewa pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kepri pergantian antar waktu (PAW) dari fraksi Demokrat dan Golkar pada tanggal 20 Februari tahun ini.
Adapun kedua pengganti itu adalah Raja Astagena menggantikan Sofyan Samsir dari fraksi Golkar dan yang kedua adalah Wan Norman Edi menggantikan Eriyanto dari Fraksi Demokrat.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa pergantian itu mendesak karena banyaknya agenda penting kedepannya.
“Karena seluruh prosesnya sudah selesai, maka kita akan lantik mereka. Sebab, sudah lama anggota DPRD Kepri kita hanya 43 orang dari 45 orang,” kata Jumaga saat memimpin rapat Banmus di ruang ketua DPRD Kepri, Kamis (9/2).
Adapun kedua pengganti itu adalah Raja Astagena menggantikan Sofyan Samsir dari fraksi Golkar. Dan yang kedua adalah Wan Norman Edi menggantikan Eriyanto dari Fraksi Demokrat.
Selain membahas PAW, rapat juga membahas pencabutan empat perda yang direkomendasikan Kemendagri. Ketua Bapemperda, Alex Guspeneldi mengatakan bahwa keempat perda itu antara lain adalah Perda No 6 Tahun 2006 tentang usaha Perikanan, Perda No 15 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan ketenagakerjaan.
Selanjutnya perda No 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan aset milik daerah dan Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
“Untuk perda nomor 6 Tahun 2006 batal dengan sendirinya oleh perda no 1 tahun 2012,” kata Alex. Sedangkan perda No 10 tahun 2010 dan juga perda nomor 1 tahun 2012 akan dibatalkan dalam Prolegda tahun ini. (*)
