Pegawai Pemprov Kepri Bolos Kerja Terancam Kehilangan Penghasilan 4 Persen
Sekda Kepri : Pergub Segera Diberlakukan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah memastikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kedisiplinan pegawai sedang dibuat dan akan segera diberlakukan. Salah satu sanksi tegas dalam Pergub itu, kata Arif, pemotongan penghasilan sebesar 4 persen khusus bagi pegawai yang suka bolos kerja.
“Sanksi yang akan diberlakukan nantinya adalah masalah pemotongan penghasilan. Setiap pegawai yang tidak masuk akan kehilangan penghasilannya sebesar 4 persen. Dan hal ini akan dikalikan dengan jumlah hari ASN tidak masuk,” tegas Arif baru-baru ini usai apel di kantor Pemprov Kepri di Dompak, Tanjungpinang.
Untuk itu, Arif Fadillah menekankan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Kepri untuk senantiasa menjaga disiplin dalam bekerja. Karena disiplin merupakan bagian dari tanggungjawab kerja dan tanggungjawab ASN kepada pekerjaan itu sendiri, serta kepada masyarakat.
“Sekarang Pergub tentang disiplin ini sedang dibuat. Dan akan segera diberlakukan. Bagaimana penerapannya nanti kita sama-sama akan tahu. Termasuk ada sanksi-sanksi didalamnya. Dan sanksi itu merupakan cara agar kita semua selaku sadar dan ingat akan tanggungjawab kita dalam bekerja sebagai ASN. Dan finger print ini adalah salah satu cara untuk mendisiplinkan ASN,” ingatnya.
“Sistem finger print ini bukan hal baru, tapi sudah sejak dua tahun lalu diberlakukan di kantor-kantor Kementerian. Dan ini sangat efektif untuk menjaga kedisiplinan pegawai. Selain itu, masalah disiplin juga bisa dilakukan dengan cara pengawasan berjenjang,” sambung Arif .(*)
