KEPRI

Sepakati Penanganan Pasca RJ, Ansar dan Iman Teken MoU Dengan Kajati Kepri

Tampak Gubernur Ansar, Ketua DPRD Iman dan Kajati Kepri Teguh Subroto melihatkan naskah MoU penanganan pasca Restorative Justice (RJ) yang telah diteken bersama-sama di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (26/5/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepri H Ansar Ahmad dan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menandatangani nota kesepahaman (MoU) penanganan pasca Restorative Justice (RJ) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (26/5/2025).

Penandatangan MoU ini disaksikan pejabat di lingkungan Kejati Kepri, serta sejumlah kepala OPD di Pemprov Kepri.

Kajati Kepri Teguh Subroto dalam sambutannya mengatakan, pendampingan lanjutan kepada pelaku pasca RJ penting dilaksanakan.

“Perlu ada pendampingan lanjutan kepada pelaku. Semisal memberikan pelatihan keterampilan atau bahkan akses modal usaha sesuai dengan keahlian,”tegas Teguh.

RJ disebut dia, bukan hanya soal damai, tapi juga dibutuhkan kehadiran pemangku kebijakan setelahnya.

“Harus ada strategi agar pelaku tidak mengulangi perbuatan. Di sinilah pentingnya peran pendampingan oleh masyarakat dan pemerintah,”jelas Teguh.

Selama ini, lanjutnya, yang menjadi tantangan penanganan perkara melalui RJ adalah sulitnya Jaksa Penuntut Umum menjembatani perdamaian.

“Maka penanganan pasca RJ dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini secara menyeluruh,”tutur Teguh.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan secara tegas mendukung pendekatan RJ dalam permasalahan hukum.

“Sulit memenuhi sistem hukum yang sempurna. Maka pendekatan penanganan hukum melalui mekanisme RJ dan pencegahan kejahatan adalah hal penting dilaksanakan,”singkap Iman.

Senada itu, Gubernur Ansar juga menegaskan, jika keadilan tidak cukup hanya menyentuh sisi hukum, tetapi harus juga memberikan ruang perbaikan hidup bagi pelaku tindak pidana yang ditangani melalui mekanisme RJ.

Idealnya pendekatan RJ, kata dia, juga harus dibarengi intervensi sosial yang berkelanjutan sehingga dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat.

“Penanganan restorative justice bukan hanya sekedar menangani hukum dalam bentuk kekeluargaan, kesepakatan yang memenuhi kaidah, akan tetapi juga telah lebih jauh membahas lebih lanjut pasca penanganannya,”tegas Ansar.

Dari sisi penyelenggara pemerintah, Ansar menekankan pentingnya berpikir dari sisi kekurangan dan kelemahan, mendorong capaian ekonomi dan sosial.

“Kita sebagai penyelenggara pemerintah mungkin belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik. Ini (pemenuhan kebutuhan) harus dipikirkan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan negatif,”harapnya.

Sebagai tindak lanjut, Ansar mengarahkan agar segera dilaksanakan pembahasan konferehensif untuk menyusun langkah teknis, juga pelatihan serta bantuan usaha serta hal lain bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dalam mekanisme RJ.

“Saya juga meminta seluruh Kepala OPD, khususnya yang terkait untuk betul-betul serius mendukung program restorative justice. Saya meminta segera menggelar rapat secara rutin bersama Kejati,”ucapnya.(jp)

Editor: yn

Back to top button