Mahasiswa Tanjungpinang Bentangkan Spanduk Tolak RKUHP

PROKEPRI.COM,TANJUNGPINANG – Sejumlah Mahasiswa menggelar aksi simpati membentangkan sepanduk penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kota Tanjungpinang , Kepulauan Riau (Kepri), Senin (5/12/2022).
Salah Satu Mahasiswa Yang tergabung dalam aksi ini, Okta Alamsyah menyebutkan, kawan – kawan yang tergabung dalam aksi hari ini berasal dari Sejumlah mahasiswa Kepulauan Riau (Kepri) yang terpanggil untuk melakukan Aksi tersebut.
Aksi tersebut sebenarnya ingin memberikan informasi kepada masyarakat terkait RKUHP. “Ini sebetulnya cara kami, memberitahukan kepada warga lain bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) lagi dibahas dan akan disahkan Karena belum tentu semua warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (KEPRI) atau rakyat Indonesia tahu RKUHP,” ujar Okta Salah Satu Inisiator Gerakan Ini.
Dalam aksi ini, Kawan – kawan aksi membentangkan Dua Belas spanduk Titik yang berisi penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Kami memasang empat titik tempat hingga akhirnya berdasarkan pemantauan sepanduk tersebut pada jam 11.00 WIB Sudah tidak lagi entah siapa yang mencabut dan membatasi ruang kami untuk menyampaikan informasi ini,” ucap Okta.
Lebih lanjut, namun ada satu titik pemasangan yang sampai dengan malam pukul 19.20 Masih terpantau dan belum di buka tempat nya Di Jln Basuki Rahmat Km 4 Kota Tanjungpinang.
“Aksi tersebut merupakan pembuka sebagai bentuk protes terhadap DPR dan pemerintah yang berencana mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022” pungkasnya.(r)
Editor: Muhammad Faiz
