
PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas membantah kabar Kepala Desa (Kades) Serat, Kecamatan Siantan Timur, Antika, yang terseret kasus dugaan korupsi Dana Desa Rp753, menyerahkan diri.
“Bahwa terhadap Kepala Desa Serat tidak ada menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas,”kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, Jumat (16/1/2026).
Bambang memastikan, bahwa Kejari juga telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Antika.
“Terhadap yang bersangkutan telah kami sampaikan surat pemanggilan untuk yang kedua kalinya secara patut untuk menghadap ke penyidik kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas,”ungkapnya.
Penyidik, tambah Bambang, berharap, Antika bersikap kooperatif, dengan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Yang mana kami berharap terhadap yang bersangkutan untuk koperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, sehingga prosesnya lancar,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah lebih kurang 1,6 bulan menghilang dan sempat diduga melarikan diri ke luar daerah, Kepala Desa (Kades) Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Antika, dikabarkan menyerahkan diri ke aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Anambas pada Senin (12/1/2026) lalu.
Antika terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp753 juta.
Nama Antika mulai menjadi sorotan publik sejak September 2024, tak lama setelah dugaan penyelewengan Dana Desa dan ADD Desa Serat mencuat ke permukaan. Sejak saat itu, Antika tidak lagi diketahui keberadaannya, sehingga proses hukum terhadap dirinya sempat terhambat.
Ketidakhadirannya selama lebih dari satu tahun enam bulan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan kabur ke luar daerah hingga upaya menghindari jerat hukum.
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, Jumat (16/1/2026), Antika tiba di Tarempa menggunakan MV Seven Star Island, sejak Senin, 12 Januari 2026 lalu.
Kehadirannya di Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Anambas ini disebut telah diketahui oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Bahkan, Antika dikabarkan sempat menghubungi salah satu staf di DPMD untuk memberitahukan keberadaannya di Tarempa.
Namun demikian, Antika hanya berada di Tarempa selama satu hari sebelum kembali ke Desa Serat untuk menemui orang tua, sanak saudara, serta anak kandungnya.
Selama masa pelarian, Antika disebut berpindah-pindah tempat. Ia sempat berada di Tanjungpinang dan berencana melamar pekerjaan di salah satu perusahaan swasta. Namun, karena merasa masih dikenali oleh warga asal Tarempa, niat tersebut urung dilakukan.
Antika kemudian berpindah ke Jambi dan Bangkinang, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru hingga Medan.
“Selama dalam pelarian memang tidak nyaman. Dia terus berpikir sampai kapan harus berlari,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.
Kesadaran itulah yang akhirnya mendorong Antika untuk mengakhiri pelariannya dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Dengan penyerahan diri tersebut, Antika kini resmi berada dalam penguasaan aparat dan akan menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.(as)
Editor: yn
