NASIONAL

Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Korupsi Dinilai Janggal

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris. Foto ist

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea menilai penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook janggal.

Karena, menurut Hotman, Nadiem tidak menerima suap dan tidak melakukan mark-up harga.

“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan. Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada mark-up dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya,”ucap Hotman dikutip detik Minggu (6/9/2025).

Untuk membuktikannya, Hotman menegaskan, hanya butuh waktu 10 menit.

“Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang perna jadi klien saya 25 tahun,”tambahnya.

Pemerintah Serahkan Proses Hukum Kepada Kejagung

Terpisah, Hasan Hasbi selaku Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) memberikan tanggapan atas pernyataan Hotman Paris Hutapea.

Hasbi mengatakan, bahwa pemerintah menyerahkan proses hukum Nadiem Makarim kepada Kejagung.

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum (Kejagung) ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,”ujarnya.

Sebelumnya diberikan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025) dikutip kompas.

Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, sambung Supriatna, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 orang ahli dalam kasus ini.

Nadiem dijerat melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP.

Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka kasus ini. Keempat tersangka adalah Stafsus Nadiem, Jurist Tan, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Dirjen PAUD Dikdasdikmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahada dan Sri Wahuni selaku Direktur Sekolah Dasar di Kemendikbudristek.

Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan laptop berbabis Chromebook ini berawal dari tahun 2020-2022, Kemendikbudristek dibawah kepemimpinan Nadiem Makarim dengan total anggaran senilai Rp9,3 triliun.(wan)

Editor: yn

Back to top button