Desa Bisa Kelola dan Pungut Retribusi Parkir, Asal Didukung Perdes

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Pengelolaan parkir oleh pemerintah desa dinilai sangat memungkinkan untuk dilakukan, namun harus ditopang dengan dasar hukum yang jelas.
Setiap desa diwajibkan menyusun Peraturan Desa (Perdes) sebagai payung hukum pengelolaan area parkir sekaligus mekanisme penarikan retribusi, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurullah, S.ST., M.Si, menanggapi maraknya parkir liar di kawasan tempat makan dan minum di wilayah Pasir Putih, Desa Tarempa Timur, yang dinilai berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas, Jumat (6/2/2026).
Menurut Nurullah, penataan parkir harus dilakukan secara terencana dan dilengkapi dengan aturan yang diterapkan langsung di lapangan, bukan sekadar wacana.
“Desa bisa mengelola parkir, tetapi harus membuat Peraturan Desa. Area parkir yang dikelola dan dilakukan penarikan retribusi harus memiliki aturan yang jelas,” tegasnya.
Ia mencontohkan Desa Matak sebagai salah satu desa yang dinilai berhasil dalam pengelolaan parkir.
Di kawasan pelabuhan Desa Matak, pemerintah desa telah membangun area parkir yang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk menitipkan kendaraan roda dua.
Pengelolaan parkir tersebut, lanjut Nurullah, dilakukan setelah melalui proses klarifikasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, serta disertai dengan penerbitan informasi resmi terkait area parkir yang dikelola oleh desa.
“Terkait tarif parkir, itu tergantung kebijakan desa. Ada yang menetapkan tarif seribu rupiah sekali parkir atau parkir harian. Selama kendaraan masih dititipkan, maka tarif tersebut tetap berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, kawasan Pasir Putih disebut memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan dari sektor parkir. Namun, kondisi parkir yang masih terkesan semrawut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini bahkan telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Nurullah menegaskan bahwa saat ini pemerintah daerah masih melakukan pembenahan regulasi, khususnya terkait Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir. Pasalnya, titik parkir resmi yang diatur dalam perda yang berlaku saat ini masih sangat terbatas.
“Dalam perda yang ada sekarang, titik parkir resmi hanya berada di empat lokasi, yakni Pasar Impres Pasar Ikan, area sekitar Pasar Impres, Jalan BNI, dan belakang Pasar Impres. Di luar itu belum bisa dilakukan pungutan karena belum memiliki dasar hukum,” ungkapnya.
Dengan adanya rencana pembaruan regulasi ke depan, pemerintah daerah berharap pengelolaan parkir di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat lebih tertata, tidak mengganggu arus lalu lintas, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta menjadi salah satu potensi pendapatan daerah yang sah dan berkelanjutan.(as)
Editor: yn
