KEPRI

BPPRD Pinang Luncurkan Diskon Hingga 50 Persen Bagi WP PBB dan BPHTB, Berlaku Hingga 30 November

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvi. Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang resmi meluncurkan program diskon hingga 50 persen bagi wajib pajak (WP) yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Diskon pajak daerah ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 30 November 2025.

Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvi mengatakan, program tersebut diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-24 Kota Otonom, Tanjungpinang.

“Ini hari pertama kita jalankan program diskon untuk wajib pajak. Berlaku sampai 30 November mendatang, jadi masih ada waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkannya,” ujar Said, Selasa (21/10/2025).

Ia menjelaskan, besaran potongan bervariasi tergantung tahun pajaknya. Untuk tahun pajak 2005–2012, jelas Said, akan diberikan potongan sebesar 50 persen dan tahun 2013–2018 sebesar 30 persen.

“Untuk pembayaran tahun 2019–2024 mendapat diskon 20 persen,’ungkapnya.

Tak hanya itu, BPPRD juga menghapus seluruh denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

“Jadi, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Semua denda pajaknya dihapus,”sambung Said.

Untuk BPHTB, lanjut Said, BPPRD juga memberikan potongan sebesar 24 persen dari total pajak yang harus dibayar. Diskon ini berlaku otomatis bagi permohonan perolehan hak melalui program PTSL, hibah, maupun waris.

“Begitu wajib pajak mengajukan permohonan, langsung otomatis mendapat potongan 24 persen,”terangnya lagi.(jp)

Editor: yn

Back to top button