Kasatpol PP Yakin Penerapan Jam Malam dan Belajar Pelajar Didukung Masyarakat

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim yakin masyarakat akan mendukung kebijakan penerapan jam malam dan belajar pelajar mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
“Sejauh ini, pelajar di Tanjungpinang masih dalam kategori baik. Dengan aturan ini, kami yakin masyarakat akan mendukung penuh,”kata pria biasa disapa Akib, Rabu (2/7/2025).
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap pelajar akan dilakukan setiap hari pukul 18.00 hingga 21.30 WIB malam.
Namun, sambung Akib, pelajar masih diizinkan beraktivitas di luar rumah jika tujuannya jelas dan positif, seperti membantu orang tua berdagang, mengikuti les, atau kegiatan positif lainnya.
“Yang penting ada kepastian bahwa mereka melakukan kegiatan yang dibenarkan. Tapi kalau ditemukan nongkrong di taman, tempat sepi, atau area gelap tanpa alasan jelas, akan kita tertibkan,”tegas mantan wartawan ini.
Akib menambahkan, proses penertiban akan dilakukan dengan pendekatan edukatif, yaitu pembinaan di kantor Satpol PP, pemanggilan orang tua, dan pemberitahuan kepada pihak sekolah.
Sebelumnya, Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah akan menerapkan kembali aturan jam malam dan belajar pelajar mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Kebijakan Lis ini bukan hal baru. Karena, saat periode pertama kepemimpinannya periode 2013—2018 juga telah menerapkan aturan sama melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 54 Tahun 2015.
“Banyak perubahan baik yang kita lihat saat itu. Tujuannya bukan untuk membatasi, tapi untuk membantu membentuk karakter remaja yang lebih baik. Berbagai bentuk kenakalan remaja juga dapat diminimalkan dengan pengawasan di ruang publik,”kata Lis, Rabu (2/7/2025).
Aturan ini, tegas Lis, dinilainya mampu menekan kenakalan remaja serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib dan aman. (jp)
Editor: yn
