KEPRI

Ini Pasal Yang Dilanggar Perusahaan Teh Prendjak

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga membeberkan kronologis pengungkapan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di PT. PRP yeng berada di Jalan D.I. Panjaitan, Air Raja Tanjungpinang di Batam, Sabtu (2/3/2019).

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di PT. Panca Rasa Pratama (PRP) yeng berada di Jalan D.I. Panjaitan, Air Raja Tanjungpinang di Batam, Sabtu (2/3/2019).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Kombes Pol S Erlangga menerangkan, pasal yang dilanggar perusahaan memproduksi teh prendjak ini adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pasal 102 ‘setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah b3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah),” ungkap Erlangga dalam siaran pers resmi yang diterima redaksi prokepri.

Kemudian, kata dia, Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi, pengelolaan limbah b3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

“Pasal 103 ‘setiap orang yang menghasilkan limbah b3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah,” jelas Erlangga.

Erlangga menceritakan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, tanggal 22 februari 2019 kemaren. Terduga pelaku adalah Direktur PT. PRP inisial RS.

“Pada hari itu tim melakukan pengecekan PT. PRP dan ditemukan bahwa kegiatan perusahaan adalah memproduksi teh prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s. PT. PRP memiliki beberapa anak perusahaan yang diantaranya PT. Kharisma Petro Gemilang (tranportir bbm non subsidi), PT. Bumi kharisma pratama (agen penyalur LPG), PT. Candi Pulau Mas (tranportir LPG) dan PT. Bumi Indraya Pratama (distributor makanan). Termasuk juga PT. Panbaruna (distributor makanan). Direktur utama PT. PRP yaitu Inisial RS dan komisaris Inisial BD,” paparnya.

Pada saat berada dilokasi perusahaan, tim menemukan fakta adanya limbah yang berserakan di area perusahaan. Perusahaan ada menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas. Perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) / tidak memiliki izin TPS. Adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di jl. Engku putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.

“Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekira pukul 10.00 wib, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT. PRP didampingi oleh anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang,” jelasnya.

Langkah tersebut diambil, masih Erlangga, dikarenakan PT. PRP tidak kooperatif dengan membuang limbah b3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sehingga selanjutnya dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3 terdiri dari Kaleng cat bekas : 7 (tujuh) kaleng kecil dan 16 (enam belas) kaleng besar, 17 (tujuh belas) ember plastik bekas tempat cat, 3 (tiga) drum berisi oli bekas, 4 (empat) jirigen berisi oli bekas, 2 (dua) jirigen kosong dan 1 (satu) drum glasswool / limbah terkontaminasi.

“Pada hari senin tanggal 25 februari 2019, tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP Tanjungpinang yang didampingi oleh anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT. PRP,” tutup Erlangga.

Berdasarkan data yang diterima, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni Kaleng cat bekas sebanyak 7 (tujuh) kaleng kecil dan 16 (enam belas) kaleng besar, 17 (tujuh belas) ember plastik bekas tempat cat, 3 (tiga) drum berisi oli bekas, 4 (empat) jirigen berisi oli bekas, 2 (dua) jirigen kosong dan 1 (satu) drum glasswool / limbah terkontaminasi.(dri)

Editor : YAN

Back to top button