KEPRI

Pelaku Bobol Rumah di Kijang Lama Ditangkap Polisi

Tampak pelaku EB (34) digiring polisi ke Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (5/5/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pelaku pembobol rumah di Jalan Putri Balqis 3 Kijang Lama Batu 6, Kota Tanjungpinang, berinisial EB (34) diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Sugiono menjelaskan, pelaku ditangkap setelah Polsek Tanjungpinang Timur menerima laporan dari korban beberapa waktu lalu.

“Tim Macan Timur mendapat informasi bahwa pelaku berada di Taman Batu 10 Bintan Center dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Senin (5/5/2025).

Ia menyebutkan, rumah korban disatroni maling saat dalam kondisi kosong, karena ketika itu korban tengah bekerja.

Barang korban yang diambil pelaku yaitu dua unit handphone, satu unit laptop dan sepasang anting liontin.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 36 Juta,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.

“Pelaku terancam hukuman selama 7 tahun penjara,” tukasnya.(jp)

Editor: yn

Back to top button