Januari Dilantik Syahrul Jadi Kabid Aset BPKAD, Yudi Diduga Korupsi Uang Pajak Senilai 1,2 Milyar

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Bidang (Kabid) Aset pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Yudi Ramdani yang baru dilantik Walikota Tanjungpinang H. Syahrul pada Jumat, (25/01/2019) lalu, kini siap-siap harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kasus dugaan korupsi dengan cara melakukan penggelapan terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BHTB) yang menyeret Yudi Ramdani kini tengah diusut Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Bahkan dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bakal meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan raibnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sekitar 1,2 Milyar
Kasintel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Risky Rahmatullah yang dihubungi Prokepri.com, Kamis (24/10) membenarkan jika pejabat eselon III dilingkungan Pemko Tanjungpinang tersebut bakal dimintai keterangannya
“Pekan depan kita minta keterangan kepada yang bersangkutan, pada prinsipnya, kami (Kejaksaan) akan mengusut tuntas kasus tersebut,”Kata Risky
Risky memastikan pihak-pihak yang berkaitan dengan raibnya uang rakyat itu bakal dimintai keterangannya
“Pihak-pihak terkait pasti kita mintai keterangan, bukan hanya YR saja.”Ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Kabid Aset BPKAD Yudi Ramdani terkait persoalan dugaan kasus korupsi tersebut.(sueb)
Editor : YAN
