KEPRI

Kejari Tanjungpinang Tangani 7 Berkas Perkara Korupsi

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Benny Siswanto SH. Foto MK

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, bidang tindak pidana khusus (Pidsus) telah menerima sebanyak tujuh berkas termasuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, baik yang ditangani pihak kepolisian maupun dari kejaksaan sendiri selama ini.

Diantara tujuh perkara korupsi tersebut sudah dalam bentuk pemberkasan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk disidangkan. Sedangkan sebagian lagi baru hanya sebatas SPDP dari penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Beni Siswanto SH membenarkan terhadap jumlah data tujuh berkas perkara dugaan kasus korupsi yang tengah ditanganinya tersebut.

Satu diantara tujuh perkara dugaan kasus korupsi tersebut merupakan produk dari Kejari Tanjungpinang sendiri, dalam menangani kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sekitar Rp300 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp1,7 miliar tahun 2016.

“Dalam kasus ini telah ditetapkan Yusran Munir selaku Kades sebagai tersangka dan perkaranya masih dalam tahap pemberkasan,” kata Beni saat ditemui diruang tugasnya, Jum’at (2/6) kemaren.

Selanjutnya, kata Beni kasus korupsi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pungutan liar (pungli) sewa kios/lapak jualan di Pasar Bintan Centre yang ditangani Polda Kepri terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang.

Dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka, yakni Slamet dan Asep Nana Suryana. Namun baru berkas tersangka Slamet yang telah diterima pihak Kejari Tanjungpinang.

Kemudian berkas dugaan korupsi yang ditangani Satreskrim Polres Tanjungpinang terhadap penggunaan dana hibah pendidikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi International Gurindam Archipelago (Stikom IGA) Tanjungpinang sebesar Rp5 miliar dari APBN 2013 untuk pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Selanjutnya, dana tersebut diambil dan digunakan tidak sesuai peruntukannya sesuai dengan proposal yang diajukan. kendati ada sejumlah barang kebutuhan Kampus Stikom IGA yang dibeli, namun fakta penyelidikan dan penyidikan Polisi, ternyata juga tidak sesuai dengan spek, sehingga tidak dapat dibuktikan dan di pertangungjawabkan penggunaanya.

Dalam kasus ini. tim penyidik Tipikor Polres Tanjungpinang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial M, selaku pimpinan di Stikom IGA tersebut.

Berikutnya, perkara korupsi Pungli di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, dengan tersangka JR, selaku pejabat Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Tanjungpinang dan saat ini berkasnya sudah diterima di Kejari Tanjungpinang.

Kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang dilakukan tiga pegawai kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang sebagai tersangka, yakni Herbet Simamora, Sutoyo dan Eri Priawan.

Dalam kasus ini, pihak Kejari Tanjungpinang baru sebatas menerima SPDP dari pihak Polres Tanjungpinang dan belum masuk dalam tahap pemberkasan.

Terakhir penangan berkas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Bintan berhasil atas dugaan pungutan liar (pungli) uang perpisahan di SMKN 1 Bintan Timur dengan tersangka berinisial SF (37), guru di sekolah tersebut. Berkasnya saat ini sudah masuk di Kejari Tanjungpinang

Informasi dan pantauan di lapangan dari sejumlah tersangka kasus korupsi tersebut, baru satu terangka yang telah dilakukan penahanan, yakni Slamet, terasangka dugaan korupsi pungli sewa kios di Pasar Bintan Center Tanjungpinang.

Sedangkan sisanya mereka (para tersangka) saat ini masih bebas berkeliaran dan menghirup udara bebas di luar tahanan.

Menyikapi hal tersebut, Beni Siswanto enggan meberikan penjelasan lebih lanjut, karena menyangkut kewenangan masing-masing penyidik, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, termasuk berbagai pertimbangan lainnya.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button