KEPRI

Gubernur Tetapkan UMK 2018 Bintan Rp3.112.618 dan Pinang Rp2.565.187

Apri : Besaran UMK Harus Disikapi Semua Kalangan

Ilustrasi UMK.

PROKEPRI.COM, BINTAN – Gubernur H Nurdin Basirun resmi menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) 2018 Kabupaten/Kota se-Kepri. Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) gubernur Nomor 1139 tanggal 20 November 2017.

Berdasarkan data, UMK 2018 Kabupaten Bintan Rp 3.112.618 dan Kota Tanjungpinang Rp 2.565.187.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan sudah mendapatkan informasi terkait Penetapan UMK bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Bintan berdasarkan salinan SK Gubernur Nomor 1139 Tanggal 20 November 2017.

Kepala Dinas DPMPTSPTK Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra saat ditemui di Kantor DPMPTSPTK , Bintan Buyu , Rabu siang (22/11) mengatakan bahwa terkait hal tersebut, dirinya menyatakan akan secepatnya melaporkan hasil Penetapan SK Gubernur tersebut kepada Bupati Bintan H Apri Sujadi, Sos.

Setelah melaporkan hal tersebut, Hasfarizal juga akan segera melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait koordinasi kepada pihak-pihak perusahaan di Kabupaten Bintan.

“Tentunya hasil Salinan SK Gubernur Kepri terkait Penetapan UMK Tahun 2018 di Kabupaten Bintan , akan secepatnya kita laporkan ke Bupati Bintan. Setelahnya, kita akan melakukan koordinasi ke instansi-instansi dan perusahaan terkait lainnya ” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat dihubungi juga mengatakan bahwa Penetapan UMK bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Bintan tentunya harus melalui mekanisme dan aturan-aturan yang sudah berlaku. Terkait besaran UMK yang telah diputuskan dan disampaikan melalui SK Gubernur Kepri, hendaknya harus disikapi dengan seksama oleh semua kalangan baik perusahaan maupun tenaga kerja.

“Terkait penetapan UMK Tahun 2018 yang telah diputuskan berdasarkan SK Gubernur Kepri , Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan melakukan koordinasi selanjutnya. Namun, tentunya kita mengharapkan agar putusan besaran UMK, bagi semua kalangan bisa dapat menyikapi dengan sebaik-baiknya. Kita hanya inginkan koordinasi antara pihak perusahaan dan karyawan berjalan dengan baik. Karena hal ini penting bagi keberlangsungan iklim investasi di Kabupaten Bintan ” ujarnya.

Diketahui bahwa berdasarkan SK Gubernur Nomor.1139 , penetapan besaran UMK Kabupaten/Kota Tahun 2018 Kota Batam Rp3.523.427, Kabupaten Lingga Rp 2.590.116, Kabupaten Anambas Rp 2.932.925, Kabupaten Karimun Rp2.845.766 dan Kabupaten Natuna Rp 2.650.475.

Editor : YAN
Sumber : Media Center

Back to top button