KEPRI

Terdakwa Korupsi Proyek di Karimun Dituntut 6 Tahun Penjara

Tampak terdakwa Christopher O Dewabrata, Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama menyalami JPU usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang, Senin (5/3/2018). Foto prokepri.com/CR1.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Christopher O Dewabrata, Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama, terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek Tanggul Urug di Kabupaten Karimun dituntut enam tahun penjara denda sebesar Rp50 Juta, subsider 6 bulan kurungan pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (5/3/2018).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, Roesli, SH.

JPU dari Kejati Kepri, Roesli SH menyatakan bahwa terdakwa Christopher O Dewabrata secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

“Terdakwa juga di bebankan uang pengganti (UP) sebesar 3 Milyar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti yang selama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda akan di sita oleh jaksa dan akan di lelang untuk menggantikan uang pengganti 3 Milyar, maka terdakwa akan menggantikan dengan pidana penjara 3 Tahun,” tegas JPU.

Roesli juga menekankan, hukuman yang memberatkan terdakwa, karena menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga merugikan keuangan negara, karena pernah di hukum dengan tindak pidana korupsi pada Kejati Bengkulu dan terdakwa pernah terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usai itu, hakim menunda sidang selama 1 Minggu dan kembali digelar pada 15 Maret mendatang dengan agenda Pledoi.

Seperti diketahui, Christopher Dewabrata adalah Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama, terdakwa dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan proyek Tanggul Urung di Kabupaten Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Christopher juga merupakan terdakwa proyek Pembangunan Pengendali Banjir (PPB), Balai Wilayah Sungai (BSW) VII, di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, Bengkulu, tahun 2014 silam.

Christopher sendiri sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejati Kepri. Ia kemudian ditangkap aparat Kejati Bengkulu bersama pihak Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu 4 Februari 2017 lalu, karena yang bersangkutan juga menjadi DPO kasus korupsi oleh Kejati Bengkulu.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan kasus korupsi proyek Tanggul Urung di Karimun tersebut, juga melibatkan mantan pejabat di Dinas Pekejaan Umum (PU) Provinsi, Purwanta (48) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu

Dalam sidang, Purwanta akhirnya dijatuhi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama 3 tahun 6 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang, Selasa, 26 Apri 2016 lalu.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Purwanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Tanggul Urung tersebut secara bersama-sama dengan Christopher Dewabrata.(CR1)

Editor : YAN

Back to top button