KEPRI

Diduga Gunakan TKA Tanpa Izin, Anggota DPRD Batam Cecar PT JEE di RDPU

Anggota Komisi I DPRD Batam Rival Pribadi dalam RDPU bersama PT JEE terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di ruang rapat Komisi I, Jum’at (5/12/2025), kemaren. Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam mencecar (mengintrograsi) PT Jaya Electrical Energy (JEE) yang diduga telah menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di ruang rapat Komisi I, Jum’at (5/12/2025), kemaren.

Sejumlah anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyampaikan kekecewaan atas sikap manajemen PT JEE yang menolak kehadiran anggota dewan ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaannya baru-baru ini.

Sidak itu dilakukan setelah adanya laporan dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi oleh perusahaan tersebut.

“Kita sudah mendapatkan laporan bahwa perusahaan ini mempekerjakan TKA tanpa dokumen izin resmi. Ini bukan saja melanggar undang-undang keimigrasian, tetapi juga undang-undang ketenagakerjaan karena informasi yang kami terima, mereka dipekerjakan pada bidang yang seharusnya diisi tenaga kerja lokal,”ungkap anggota Komisi I DPRD Batam, Rival Pribadi dalam RDPU.

RDPU tersebut menghadirkan jajaran manajemen PT Jaya Electrical Energy (JEE) bersama perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, DPM-PTSP, Satpol PP, Camat Sagulung, dan Lurah Sungai Pelunggut.

Sikap manajemen yang memerintahkan petugas keamanan menahan anggota Dewan saat sidak, dinilai Rival, sangat tidak etis dan justru semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran ketentuan dalam pengoperasian perusahaan tersebut. Kekesalan serupa disampaikan Anwar Anas dan Dr Muhammad Mustofa SH MH yang meminta manajemen PT JEE untuk bersikap terbuka terkait penggunaan tenaga kerja asing.

Komisi I juga turut meminta klarifikasi dari pihak Imigrasi dan Disnaker mengenai data ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Dalam penjelasannya, pihak Imigrasi mengungkapkan terdapat perbedaan data TKA antara yang dilaporkan perusahaan dan data yang tercatat di Imigrasi.

RDPU ini dipimpin anggota Komisi I Rival Pribadi SH, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Hadir pula sejumlah anggota Komisi I lainnya, yaitu Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Hendrik SH, serta anggota Komisi II Kamaruddin SE.(wan)

Editor: yn

Back to top button