KEPRI

Ayah Syahrul Diberhentikan, Rahma Jabat Plt Walikota Tanjungpinang

 

Surat penugasan Hj Rahma sebagai Plt Walikota Tanjungpinang. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang sementara. Hal ini menyusul keluarnya surat dari Plt Gubernur Provinsi Kepri terkait pemberhentian H Syahrul (Walikota,red) karena meninggal dunia.

Surat penunjukan Rahma sebagai Plt itu tersebar di jaringan media sosial dan tampak ditandatangani gubernur Kepri pada 29 April 2020  ditujukan kepada wakil walikota Tanjungpinang. Mandat ini dikeluarkan guna menjalankan roda pemerintahan di Kota Tanjungpinang.

Dalam surat itu, Plt Gubernur Kepri menuliskan bahwa berkenaan dengan meninggalnya H Syahrul Spd, Walikota Tanjungpinang periode 2019-2023 pada hari Selasa 28 April 2020 di RSUP Ahmad Tabib, dengan hormat disampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 78 (ayat 1) huruf a, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ditegaskan kepala daerah/wakil berhenti karena meninggal dunia.

Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Tanjungpinang agar Hj Rahma, Wakil Walikota untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri RI.

Dengan terbitnya surat ini, maka surat Gubernur Kepri nomor 100/603/B.PEMTAS-SET/2020 tanggal 16 April 2020 perihal surat perintah tugas a n Hj Rahma selaku Pelaksana Harian (Plh) walikota Tanjungpinang dinyatakan tidak berlaku/dicabut.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Hj Rahma terkait penugasannya sebagai Plt Walikota berkaitan dengan surat tersebut.(yan)

Back to top button