KEPRI

Terduga Pelaku Pencurian di Perumahan Marina Green Batam Diamankan Polisi

Tampak terduga pelaku pencurian (tangan diikat) di perumahan Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, di introgasi petugas, Kamis (20/8/2026) dini hari. Foto dok polisi buat prokepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang terduga pelaku pencurian di perumahan Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, diamankan personel gabungan Polsek Batu Aji bersama unsur Piket Samapta 2 Polresta Barelang, pada Kamis, (20/8/2026), pukul 03.46 WIB dini hari.

Pengamanan dilakukan berkat respon cepat petugas atas laporan seorang masyarakat bernama Mastur yang masuk melalui layanan darurat Polri 110.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel gabungan Polsek Batu Aji bersama unsur Piket Samapta 2 Polresta Barelang segera menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan, mengamankan situasi, mendokumentasikan TKP, serta mengumpulkan informasi awal yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Penanganan dipimpin Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo.

Sementara, personel yang diterjunkan terdiri dari Piket Samapta 2 Polresta Barelang, Personel SPKT Polresta Barelang, Personel Unit Patroli Polsek Batu Aji, Personel Unit Reskrim Polsek Batu Aji, serta Personel Unit Intelkam Polsek Batu Aji.

Setibanya di lokasi, petugas melaksanakan pemeriksaan area sekitar, berkoordinasi dengan warga setempat, dan melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur.

Berkat respons cepat serta sinergi antar fungsi kepolisian, situasi di lokasi berhasil dikendalikan dengan aman dan kondusif sehingga proses penanganan dapat berjalan secara efektif.

Dalam keterangannya, Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara segera. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Aji,” ujar Bayu.

Hasil dari kegiatan tersebut, terduga pelaku pencurian berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak kriminal, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat lainnya, sehingga setiap kejadian dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan profesional,”pungkas Bayu.(i)

Back to top button