Polres Bintan Limpahkan 6 Tersangka Pencuri BBM Pertamina ke Jaksa

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima limpah tahap dua berkas berikut tersangka dugaan kasus pencurian dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik Pertamina sebanyak 159 kilo liter (159 ton) senilai Rp1,1 miliar dari pihak Polres Bintan, Jum’at (4/8).
Keenam tersangka tersebut masing-masing, Farial alias Rizal, selaku mualim Kapal Tanker KM Transono, kemudian Ahmad Hidayat, pegawai honorer pada Surveyor Indonesia di Tanjung Uban, Bintan, Yorzeri Visady dan Denny Yolanda selaku pegawai pada PT Pertamina Training Consultan (PTC), termasuk dua tersangka lain, Densi dan Agus M Zakaria,
“Berkas ke 6 tersangka dugaan kasus pencurian dan penggelapan BBM jenis Solar milik Pertamina tersebut sudah kita terima dari pihak Polres Bintan,” kata
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Supardi SH.
Diterangkan, dalam berkas perkara tersebut diketahui modus yang dilakukan oleh oleh para tersangka berawal dari niat tersangka Fahrizal selaku Mualim kapal bersama Nakhoda KM Transono yang biasa mengangkut BBM jenis solar dari Pertamina Tanjung Ubang ke daerah Loksumawe, Aceh.
“Keduanya berniat ingin mengambil BBM itu, dengan meminta bantuan kepada tersangka Ahmad Hidayat selaku petugas yang memiliki peran untuk membuka segela keran pada PT PTC tersebut,” ucapnya.
Namun tersangka Ahmad Hidayat tidak bisa bekerja sendiri, sehingga ia kemudian meminta bantu kepada tersangka Deni Yolanda dan Yorzeri, petugas yang biasa melakukan penyambung selang dari tanki Pertamina ke Kapal yang akan melakukan pengiriman.
Dalam perjalanan, lanjutnya, kedua tersangka (Ahmad Hidayat dan Denny Yolanda) secara kebetulan bertemu dengan tersangka Zakaria dan Densi, selanjutnya mereka ikut membantu aksi pencurian solar tersebut.
“Sehingga terjadilah aksi pencurian dan penggelapan BBM jenis milik Pertamina itu.” kata Supardi.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, dari pihak Pertamina mengaku mengalami kerugian kehilangan BBM jenis solar sebanyak 159 kilo lilter (159 ton)
“Jika dikalikan Rp7 ribu perliter, maka terdapat sekitar Rp1,1 miliar kerugian yang dialami oleh pihak Pertamina,” ungkapnya.
Disebutkan, bahwa BBM tersebut awalnya diperoleh dari KM Sanga-Sanga milik Pertamina yang biasa melakukan pengiriman minyak ke Tanki Timbun untuk dikirim ke KM Trasono.
“Ternyata dalam proses persiapan tersebut, BBM sejumlah 159 ton tersebut dicuri oleh para tersangka dengan cara membuka slang yang telah disegel Pertamina untuk dipindahkan ke kapal KM Transono,”jelasnya
KM Tansono tersebut merupakan kapal pengakut BBM dari pelabuhan Pertamina di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan dengan tujuan Pelabuhan di Loksumawe, Aceh.
Namun setiba di Loksumawe, BBM yang terun resmi sebanyak 700 liter dari pihak Pertamina, kemudian sisa minyak yang dicuri tadi sebanyak 159 ton dibawa ke daerah Belawan
“Menurut para tersangka, BBM itu bahasa mereka dijual ke masyarakat disana hanya sebanyak 50 ton saja. Namun dari pihak Pertamina mengaku terdapat kekurangan (lossis) pada tanki timbun tersebut sebanyak 159 ton,” ucapnya.
Disampaikan, dalam berkas tersebut, sejumlah petugas terkait di Pertamina di Tanjung Uban, Bintan itu telah dimasukan sebagai saksi.
“Sejauh ini keterlibatan pihak Pertamina di Tanjung Uban itu belum ada,” ungkapnya.
Disamping para tersangka, lanjutnya, dalam berkas perkara juga disebutkan sejumlah barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian, termasuk dua kapal, handpon, sejumlah dokumen, uang sisa hasil penjualan BBM itu sebesar Rp194 juta dan telah disimpan di Bank.
“Ada juga rekaman CCTV, bahawa dibukanya keran tersebut di daerah Sanga-Sanga oleh para tersangka selama 26 menit. Namun kita tidak tahu berapa linter pastinya BBM yang mereka ambil sebenarnya,”ucapnya
Sisa kekurangan uang tersebut diduga telah dibagi-bagikan oleh para tersangka, termasuk ke kapten kapal atas nama Agus Hermawan yang dalam berkas disebutkan masih DPO.
Perbuatan para tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) tentang pencurian, jo pasal 374 jo pasal 55 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, jo pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Penulis : AL
