Pelaku Sadis Tusuk IRT Terancam 5 Tahun Penjara
Meski Masih Dibawah Umur

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pelaku sadis berinisial MA (pelajar SMP di Tanjungpinang) yang sebelumnnya telah melakukan tindak pidana kriminal yakni penusukan terhadap korban bernama Yetty Srihajar Riawati, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Sultan Mahmud, Gang Putat, RT 002/RW 008, Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang baru baru ini, dipastikan terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun.
“Kita kenakan pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Dulatif kepada Prokepri.com, Kamis (2/6).
Dulatif menegaskan, bahwa ancaman pasal yang dikenakan tersebut, dikerenakan korban penusukan adalah orang dewasa.
“Tetap ancaman pasalnya begitu. Meski pelaku dibawah umur. Tetapi, menggunakan peradilan anak, sesuai UUD Nomor 9 Tahun 2012. Beda kalau korban plus pelakunya masih dianak-anak, menggunakan perlindungan anak. Maka itu, ancamannya tetap mengacu pada KUHP,” tutup Dulatif.
Seperti diketahui, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan sudah mendampingi pelaku sadis berinisial MA yang sebelumnya telah melakukan tindakan pidana yakni penusukan terhadap korban bernama Yetty Srihajar Riawati, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Sultan Mahmud, Gang Putat, RT 002/RW 008, Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (1/5) sekira pukul 01.30 Wib dini hari.
“Pelaku masih dibawah umur. Sudah kita assesmen dan dampingi dari tadi siang. Yang dampingi komisioner KPPAD Kepri bersama pekerja sosial,” singkat Ketua KPPAD Kepri, Muhammad Faisal di Tanjungpinang, Rabu (1/6).
Seperti diketahui, Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari, Tanjungpinang telah menangkap pelaku penusukan yakni MA (masih dibawah umur) terhadap korban Yetty Srihajar Riawati.
Kapolsek Bukit Bestari Kompol Mubin melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Dulatif menceritakan, bahwa kronologis kejadian, pada Selasa (31/5) sekira pukul 17.00 Wib sore, pelaku telah diberitahu oleh anak korban yang berinisial SO (teman pelaku) jika SO dilarang ibunya (korban/Yetty Srihajar Riawati) berteman dengan pelaku.
Mendengar larangan tersebut, lanjut Dulatif, pelaku menjadi dendam terhadap korban. Selanjutnya, pada Rabu (1/6) dini hari, sekira pukul 01.00 wib, pelaku mendatangi rumah korban dan masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu dapur.
“Setibanya didalam dapur,pelaku mengambil pisau dirumah korban. Kemudian pelaku masuk kekamar korban yg tidak dikunci pintunya. Lalu, pelaku menusukkan pisau ketubuh korban berulang kali, sehingga Korban terbangun dan melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku,”beber Dulatif.
Tak lama, Dulatif menambahkan, pelaku melarikan diri melalui pintu dapur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami 1 (satu) luka tusuk pada rusuk kiri dan 6 (enam) luka tusuk pada lengan tangan kirinya.
“Tindakan yang polisi lakukan adalah membawa korban ke RSUD, menerima Laporan Polisi, mengamankan pelaku. Lalu Mencarinya dan mengamankan BB (Barang Bukti),” tutup Dulatif.
BB yang berhasil dikantongi polisi adalah 1 (satu) bilah pisau dapur yang telah patah dari tangkainya serta 1 (satu) bilah pisau yang telah bengkok. Adapun identitas si pelaku berinisial AM, kelahiran 5 Mei tahun 2002, Pelajar yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP swasta di Tanjungpinang.(***)
