NASIONAL

NH Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Ardiansyah

Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono. Foto istimewa

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa telah menetapkan tersangka baru berinisiap NH dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPO) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Penetapan dilakukan atas dua alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH. Diduga turut serta dalam TPPU,”kata Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono dikutip kompas, Jumat (31/7/2026).

Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah itu, Febrie Adriansyah pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Rudi Margono memberikan alasan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK. Menurut dia, penahanan dilakukan untuk proses akuntabilitas, dan transparansi.

Febrie Adriansyah ditahan mulai Jumat (24/7/2026) lalu, untuk 20 hari kedepan. Kendati begitu, tersangka ini tidak dikenakan rompi khusus tahanan usai pemeriksaan, dan ditahan.

Rudi mengungkapkan, hal tersebut dikarenakan penyidik buru-buru menahannya lantaran waktu yang sudah larut malam.

Usai pemeriksaan, Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa para penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka, dan ditahan.

“Namun ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,”tegas dia.(i)

Editor: yn

Back to top button