KEPRI

Polsek Bengkong Amankan Pelaku Penganiayaan di Lapangan Gama Mini Soccer Batam

Pelaku penganiayaan berinisial SJ (34). Foto dok polsekbengkong

PROKEPRI.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang mengamankan pria berinisial SJ (34), pelaku penganiayaan di Lapangan Gama Mini Soccer, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang terjadi pada Rabu (26/11/2025).

Korban penganiayaan dalam peristiwa pria berinisial HJ yang mengalami luka serius.

“Berhasil mengamankan pelaku SJ (34) tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses lebih lanjut,”ujar Kanit Reskrim Iptu Apriadi yang memimpin penangkapan pelaku dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).

Kejadian bermula sekitar pukul 21.55 WIB, saat korban HJ (28) sedang mengikuti pertandingan sepak bola bersama timnya.

Pertandingan awalnya berjalan lancar, namun kemudian terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, terkait bola yang keluar lapangan.

Pelaku tak menerima atas keputusan dan memprotes wasit, sehingga korban menegaskan bahwa keputusan berada di tangan wasit.

Ucapan korban, ternyata memicu emosi pelaku yang kemudian menyikut korban hingga terjadi keributan antar pemain kedua tim.

Wasit kemudian segera mengambil tindakan dengan memberikan kartu merah kepada korban dan pelaku, sehingga pertandingan dapat kembali berjalan kondusif.

Namun, insiden tidak berhenti di situ. Setelah pertandingan selesai, ketika korban hendak meninggalkan lapangan, pelaku sudah menunggu di luar.

Saat korban melintas, pelaku langsung memukul wajah korban satu kali hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir, sobekan pada sisi kanan wajah, sakit pada gigi, serta luka memar pada bagian leher.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bengkong guna proses hukum lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Bengkong telah menerima bukti pendukung berupa surat berobat dari korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bengkong dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, langsung menuju lokasi setelah menerima informasi adanya keributan.

Petugas kemudian melakukan penertiban situasi di Gama Mini Soccer dan berhasil mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai jeratan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.(wan)

Editor: yn

Back to top button