Polres Tanjungpinang Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi di STIKOM IGA
Dana Hibah APBN 2013 Rp4 Miliar

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan satu orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah APBN 2013 senilai Rp4 Miliar untuk pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kerja sama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi International Gurindam Archipelago (Stikom IGA) Tanjungpinang.
Informasi diperoleh, salah satu tersangka tersebut diketahui berinisial “M” selaku pimpinan di Stikom IGA Tanjungpinang. Hal itu diperoleh setelah tim penyidik menaikan status penyidikan (Lid) ketahap penyidikan (Dik), berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak terkait, termasuk koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kita telah tetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut,” ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, Kamis (6/4).
Meski demikian, Joko enggan menyebutkan siapa tersangka dimaksud termasuk apa jabatan yang bersangkutan.
“Semua kan sudah tahu siapa tersangkanya,” ucap Joko
Disampaikan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya telah termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan koordinasi dengan pihak BPK RI di Jakarta, guna mengetahui berapa jumlah dugaan kerugian negara yang ditimbulkan
“Secara tertulis, kita memang belum mendapatkan hasil audit dari BPK tentang berapa jumlah kerugian negara. Namun secara gambarannya, tentunya sudah ada,” ucap Joko.
Disampaikan, diantara saksi didapati dari salah satu pejabat Dikti Pusat di Jakarta, menyangkut sdejak proses pengiriman surat, hingga proses pengajuan proposal dan pencairan anggaran dana APBD di Dikti pusat.
“Prosesnya pencairan bagaimana, sudah masuk apa belum pengirimanya. Kemudian berapa jumlahnya, dan apakah sudah dicek apa belum tentang pentransferan dana tersebut,” jelasnya.
Ia juga beralasan, lambannya penanganan dugaan kasus ini disebabkan awalnya menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Kepri. Namun, karena anggaran yang digunakan melalui dana APBN, maka pihaknya terpaksa melakukan koordinasi dengan pihak BPK.
“Sekarang baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan lebih dari satu orang yang bisa jadi tersangkanya, karena proses penyidikan sampai hari ini terus berjalan,” kata Joko tanpa menyebut nama tersangka tersebut.
Sementara saat ditanya berapa total kerugian negara dan berapa total anggaran yang diterima Universitas tersebut, secara jelas Joko belum bisa menyebutkan.
“Nanti akan kita jelaskan secara detail bagaimana kronologisnya, karena masih sibuk dengan tugas lainnya. Yang jelas, sejumlah saksi dan alat bukti telah kita dapatkan,” pungkasnya.
Joko juga menyebutkan, pihakny melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari pejabat Dikti Pusat di Jakarta, menyangkut sdejak proses pengiriman surat, hingga proses pengajuan proposal dan pencairan anggaran dana APBD di Dikti pusat.
“Prosesnya pencairan bagaimana, sudah masuk apa belum pengirimanya. Kemudian berapa jumlahnya, dan apakah sudah dicek apa belum tentang pentransferan dana tersebut,” pungkasnya.
Reporter : AL
Editor : YAN
