Pemerintah Disarankan Segera Tata Regulasi Program MBG

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pemerintah disarankan untuk segera menata regulasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saran ini disampaikan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
“Ada enggak perencanaan terkait program ini? Jadi ya suka tidak suka, program MBG ini harus dilihat sebagai program politik. Tapi tetap, setelah itu, pemerintah harus segera menata (regulasi-red),”ujar Yeka dilansir kompas, Rabu (1/10/2025).
Karena MBG merupakan janji politik presiden terpilih, menurut Yeka, maka program tersebut tidak harus langsung memiliki dasar hukum berupa peraturan presiden (perpres) di tahap awal pelaksanaannya.
Namun demikian, Yeka menilai pemerintah sebaiknya menyiapkan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaan program MBG tidak menimbulkan masalah malaadministrasi.
“Program MBG ini kan belum ada cantolan undnag-undangnya. Jadi ini baru sifatnya program pemerintah. Tidak ada undang-undangnya, tidak ada perpresnya, berarti mekanismenya masih menggunakan pendekatan program,”ujar Yeka.
Dia mengingatkan, tanpa dasar hukum yang jelas, pelaksanaan MBG rawan menghadapi persoalan administrasi maupun kelembagaan.
“Nah (kalau) sekarang saya sebut melanggar perpresnya, melanggar terhadap apa? Kalau malaadministrasi, ya pendapat saya sebaiknya ada perpresnya,”tekan Yeka.
“Pemerintah memilih untuk memaksakan agar program itu dilaksanakan di tahun pertama, itu sangat visioner sekali. Kalau program besar seperti ini, kan tidak mengikuti proses perencanaan,”tutupnya.
Seperti diketahui, meski belum ada perpres spesifik soal MBG, namun, sudah ada Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN).(wan)
Editor: yn
