KEPRI

Kementerian LHK Siap Proses Izin Hutan Lindung Buat Pengembangan Bandara RHA Karimun

Suasana pertemuan Wamen LHK RI Alue Dohong bersama Gubernur H Ansar didampingi Bupati Karimun Ainur Rafiq di Jakarta. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Wamen-LHK RI), Alue Dohong menyatakan kesiapan untuk segera memproses status  hutan lindung di sekitar kawasan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dengan Daerah Penting Cakupan Luas Bernilai Strategis (DPCLS).

Dari 15.000 hektar DPCLS di Kepri, kawasan hutan lindung seluas 14, 29 hektar di Bandara RHA termasuk dalam DPCLS.

“Untuk kemajuan Provinsi Kepri dan pembangunan di Karimun, kami siap mendukung dengan segera memproses kawasan DPCLS di Kepri agar bisa diputihkan,” kata Alue Dohong dalam pertemuan langsung dengan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad didampingi Bupati Karimun, Ainur Rafiq di Arboretum Kementerian LHK, Jakarta, Kamis (16/06/2022).

Tidak hanya hutan lindung di sekitar Bandara RHA, Alue juga memastikan Kementerian LHK juga akan memproses seluruh kawasan hutan DPCLS di Provinsi Kepri.

Pertemuan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad yang didampingi Bupati Kabupaten Karimun Aunur Rafiq mendatangi langsung Kementerian LHK tersebut untuk beraudiensi dengan Wamen LHK Alue Dohong, guna membahas percepatan peralihan status hutan lindung di sekitar kawasan Bandara RHA.

Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengembangkan Bandara RHA mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat. Kendala pemanjangan landasan bandara yang saat ini masih terkendala terkait peralihan status kawasan hutan lindung sudah mendapatkan kepastian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk bisa diputihkan.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Ansar menjelaskan jika pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditunda lagi. Sebab Kabupaten Karimun merupakan satu dari tiga kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas di Kepri selain Batam dan Bintan.

Guna mengakomodir percepatan investasi dan pembangunan di Karimun, maka dibutuhkan sarana infrastruktur transportasi berupa bandara yang dapat dilandasi oleh pesawat narrow body atau berbadan lebar. Saat ini dengan panjang landasan bandara RHA yang hanya 1.500 meter baru cukup untuk mengakomodasi pendaratan pesawat perintis.

“Kita harus segera memperpanjang landasan bandara Raja Haji Abdullah agar penerbangan langsung untuk pesawat komersial bisa dilayani, hal itu bisa membuat investor yang ingin berinvestasi di Karimun dapat langsung ke Karimun tanpa perlu transit lagi,” ujar Gubernur Ansar.

Menurut Gubernur Ansar, saat ini sudah banyak investor asing yang berniat melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) di Karimun. Dengan adanya pengembangan bandara Raja Haji Abdullah maka akan membuat investor semakin tertarik berinvestasi di Karimun.

Rencana perpanjangan landasan bandara Raja Haji Abdullah menjadi 2.200 m diperkirakan meliputi kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare. Untuk itu dibutuhkan izin dari Kementerian LHK agar segera mengalihkan status kawasan hutan lindung menjadi putih.

Bupati Aunur Rafiq juga menambahkan masyarakat Karimun sangat mengharapkan bandara Raja Haji Abdullah bisa beroperasi sepenuhnya dengan melayani penerbangan komersial. Banyak masyarakat Karimun yang memiliki mobilitas tinggi seringkali harus transit di Batam hanya untuk ke daerah lain. Selain itu, sektor pariwisata di Karimun diyakini bisa terdongkrak dengan bertambahnya arus wisatawan melalui bandara Raja Haji Abdullah.

“Inilah yang selalu dinanti-nanti dan dirindukan masyarakat Karimun, karena itu kami sangat yakin bandara Raja Haji Abdullah bisa membuat kemajuan di Karimun semakin pesat,” kata Aunur Rafiq.

Turut mendampingi Gubernur Ansar dalam pertemuan tersebut Staf Khusus Gubernur Kepri Safaruddin Aluan, Kepala Dinas LHK Kepri Hendri, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dody Sepka. (faiz)

Back to top button