KEPRI

Mencuri Jagung, Udin Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa Yudin Tahyudin alias Udin (27), dituntut selama 1 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian jagung di Bintan, Rabu (1/3). Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Yudin Tahyudin alias Udin (27), dituntut selama 1 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian bersama rekannya saksi Iwan dan saksi Edin (sidang terpisah), berupa jagung hasil perkembunan seberat 192 Kg beserta pupuk tanaman milik saksi korban Joni, di Jalan Tuapaya, Tembeling, Kelurahan Tuapaya Asri Kecamatan Tuapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (13/12) tahun 2016 lalu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (1/3) kemaren.

Dalam sidang terungkap, JPU Gustian Juanda Putra SH menyebutkan, kejadian berawal, Selasa (13/12) tahun 2016, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Udin bersama dengan saksi Setiawan alias Wawan pergi ke rumah saksi Dedi di Kampung Sinjang, Desa Toapaya Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan untuk mengambil uang hasil panen tanaman buah kelapa.

Kemudian terdakwa Udin bersama saksi Iwan mengendarai sepeda motor menuju ke rental mobil Toyota Avanza di Gesek dan terdakwa Udin membawa mobil tersebut untuk menjemput saksi Edin dikebun milik saksi korban Joni di Jalan Bumi Indah, Kampung Sumber Karya, Bintan.

Sampai di kebun milik saksi korban Joni, saksi Edin telah menunggu dengan membawa pupuk NPK Merk Yara sebanyak 7 karung, lalu terdakwa, saksi Iwan mengangkatnya ke dalam mobil dan membawanya ke rumah seseorang di Cikolek, kemudian pergi ke kebun jagung milik saksi korban Joni.

Sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa dan dua rekannya tersebut, turun dari mobil dan mulai mengambil tanaman buah berupa jagung dengan cara memetik langsung dari batangnya.

Kemudian terdakwa ikut membantu mengambil buah jagung dan memasukan ke dalam 6 karung seberat 192 Kg tersebut. Lalu mereka menjual jagung hasil curian tersebut kepada saksi Dedi, tanpa menanyakan darimana asal jagung tersebut.

Pada 14 Desember 2016, terdakwa bersama saksi Iwan pergi ke rumah saksi Dedi untuk mengambil uang hasil penjualan 6 karung jagung dengan berat 192 Kg hasil curian tersebut sebesar Rp864.000.

Hasil penjualan jagung tersebut, masing-masing mendapatkan Rp288.000. Kemudian, 15 Desember 2016 pukul 09.00 WIB, terdakwa membawa anak dan istrinya untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan uang hasil penjualan tanaman jagung yang telah terdakwa curi bersama dengan saksi Iwan dan saksi Edin sebelumnya.

Diperjalanan pulang berbelanja bersama istri dan anak terdakwa, terdakwa ditangkap anggota Polsek Gunung Kijang, di KM 26 Kelurahan Toapaya Asri.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Joni alias Agu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp22 juta. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat-1 ke-4 Jo Pasal 64 KUHP. (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button