Setengah Kilo Sabu Dibakar di Mapolres Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Setengah kilogram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dibakar di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (15/4/2020).
Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan dihadiri bersama Kasubbag Humas IPTU Suprihadi dan disaksikan langsung oleh Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Darsono serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan melalui Kasubbag Humas IPTU Suprihadi menerangkan, bahwa BB narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan 2 (dua) kasus tindak pidana narkotika. Yakni dengan tersangka SA yang berhasil diungkap pada tanggal 04 April 2020 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP).
“BB yang berhasil diamankan dari SA sebanyak 6 (enam) paket Sabu dengan berat total 498,79 (Empat ratus sembilan puluh delapan koma tujuh puluh sembilan) gram,” tulis Suprihadi dalam pers rilis yang diterima prokepri.
Kedua, masih Suprihadi, yakni tersangka SD yang berhasil diungkap pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 di Pelabuhan Pelantar Dua dengan BB yang berhasil diamankan 4 (empat) paket sabu dengan berat total 4040 (empat ribu empat puluh) gram.
“BB dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong selanjutnya disiram dengan bensin kemudian dibakar,” katanya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba, Chrisman Panjaitan menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati.
“Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutup Chrisman.(yan)
