NASIONAL

MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor

Sejumlah Aktivis Menolak Remisi Untuk Koruptor dan Bandar Narkoba.(Foto Antara)

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012. PP tersebut mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pemidanaan harus berdasarkan putusan hakim dan tidak boleh ada hukuman tambahan di luar itu. Artinya, sambung dia, apabila ada penghapusan hak cipta, maka hal itu sebaiknya menjadi bagian dari putusan hakim.

“Penghuni lapas terbesar adalah terpidana narkoba, sebagian merupakan pemakai. Jika disyaratkan sebagai justice collaborator (JC), maka hal itu akan memberatkan mereka karena narkoba jaringan tertutup dan melibatkan mafia, termasuk oknum,” kata Edwin dalam keterangan, Senin (1/11) .

Dia sudah mengatakan, penghuni penjara di Indonesia saat ini melebihi kapasitas alias //overcrowded//. Dia melanjutkan, khusus bagi JC, Pasal 10A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur mengenai penanganan khusus dan penghargaan atas membuktikan yang diberikan.

“Pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak cipta lain merupakan bentuk penghargaan bagi JC atas membuktikan yang mereka berikan,” katanya.

Saat ini Kemenkumham juga tengah menyusun peraturan turunan dari Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Dengan demikian, kata dia, pencabutan PP nomor 99 Tahun 2012 sejalan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun Kemenkumham.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu ragu untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap judicial review terhadap Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diajukan terpidana kasus korupsi OC Kaligis pada September lalu juga berpendapat senada.

Dia mengatakan, MK menegaskan semua terpidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di lapas, berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. Namun, dia melanjutkan, karena tidak ada mengadili PP, MK tidak memuat PP nomor 99 Tahun 2012.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012, sangat janggal. MA mencabut PP nomor 99 tahun 2012 sehingga memudahkan koruptor untuk mendapatkan remisi.

“Oleh karena itu putusan ini sangat janggal dan tidak sehat bagi upaya pemberantasan korupsi,” kata Feri Amsari di Jakarta, Ahad (31/10).

Menurutnya, putusan MA terkait pencabutan PP tersebut patut dipertanyakan. Terlebih, sambung dia, pencabutan PP dimaksud bertentangan dengan putusan MA tentang hal serupa yang menegaskan bahwa tidak ada permasalahan soal pembatasan hak bagi koruptor.

“Dan di dunia juga dikenal konsep pembatasan hak terhadap napi khusus, terutama kejahatan luar biasa,” katanya.

Feri menjelaskan, PP 99 tahun 2012 sebenarnya juga tidak menghalangi para koruptor untuk mendapatkan remisi. Dia mengatakan, mereka bisa mendapatkan potongan hukuman sepanjang memenuhi dan menjalankan syarat semisal menjadi Justice Collabolator (JC).

Feri mengatakan, JC merupakan hal penting guna mengungkap secara tuntas sebuah perkara korupsi. Menurutnya, keberadaan JC sangat membantu aparat dalam mengusut perkara korupsi sehingga ketiadaannya berpotensi membuat kasus korupsi tidak terpecahkan.

Dia menilai, putusan MA jelas janggal dalam praktik-praktik pemberantasan korupsi. Menurutnya, dibutuhkan hakim yang betul-betul memahami gagasan pemberantasan korupsi dengan baik dan tindakan luar biasa dalam melawan pelaku tindak pidana rasuah.

“Mestinya menghadapi kasus tindak pidana extra ordinary seperti teroris atau korupsi perlu juga tindakan extra ordinary. Makanya saya bilang ada banyak hal yang patut dipertanyakan dalam putusan MA ini,” katanya.

Seperti diketahui, MA mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera. Namun, pemidanaan sebagai usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice.

Pandangan MA juga didasarkan pada pendapat bahwa narapidana bukan hanya objek melainkan juga subjek yang dapat melakukan kekhilafan yang bisa dikenakan pidana. Atas dasar itu mereka tidak harus diberantas namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

“Bahwa berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, maka rumusan norma yang terdapat didalam peraturan pelaksanaan UU No. 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice,” ungkap pertimbangan majelis.

Dengan pertimbangan tersebut, maka hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, keputusan itu juga berlaku setara bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Keputusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Supandi yang beranggotakan Yodi Martono W dan Is Sudaryono. Sementara pihak yang mengajukan uji materil ini adalah Subowo dan kawan-kawan. Mereka merupakan mantan kepala desa dan warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.

Sebelumnya, PP Nomor 99 Tahun 2012 menyatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi, teror, dan narkoba bisa mendapatkan remisi. Namun, remisi diberikan dengan syarat lebih ketat dibandingkan narapidana lainnya.(Rpk)

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button