KEPRI

Pengiriman Empat PMI Ilegal ke Kamboja Melalui Batam Digagalkan

Terduga pelaku pengurusan dokumen PMI ilegal berinisial RA. Foto dok pb buat prokepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Pengiriman empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural (ilegal) melalui Batam berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang oknum pelaku yang mengurus dokumen keberangkatan PMI ilegal tersebut.

Keempat PMI itu masing-masing berinisial F (28), N (25), J(21), dan A (30). Sementara itu, pelaku pengurus pembuatan paspor berinisial RA (43), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam

“Penangkapan dilakukan di Hotel Beverly Kota Batam,”ujar Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, Kamis (30/10/2025).

Yuli menerangkan, para calon PMI tersebut diketahui berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan direkrut oleh pihak yang menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Kamboja.

“Kasus ini terungkap setelah Unit Opsnal Polsek Bengkong menerima informasi masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, diduga ada sekelompok calon PMI yang dikumpulkan di Hotel Beverly untuk diberangkatkan ke luar negeri,”ungkapnya.

Tim kemudian segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diinformasikan tersebut.

“Sekitar pukul 08.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA, yang berperan sebagai pengurus dokumen keberangkatan, dan langsung membawanya ke Mapolsek Bengkong untuk dimintai keterangan,”jelas Yuli.

Dari hasil penyelidikan sementara, para korban mengaku direkrut oleh seseorang bernama Jon Li melalui aplikasi Telegram.

Mereka dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan imbalan gaji sebesar 400 Dolar Amerika per bulan.

“Semua biaya keberangkatan, pengurusan dokumen, serta akomodasi selama di Batam ditanggung oleh perekrut. Para korban berangkat dari Bandara Kualanamu Medan menuju Batam pada Minggu (26/10/2025) lalu, menggunakan pesawat Lion Air, dan diarahkan menginap di Hotel Beverly sebelum rencana pemberangkatan,”terang Yuli lagi.

Para korban mengaku tergiur karena alasan ekonomi dan kesulitan mendapatkan pekerjaan di dalam negeri. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya izin resmi dari instansi berwenang untuk proses penempatan ke luar negeri. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Saat ini, keempat korban dan satu terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Bengkong juga berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Barelang, BP2MI, dan instansi terkait.(wan)

Editor: yn

Back to top button