OTT Lagi, KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Jabatan, Proyek dan Gratifikasi
Ditahan di Rutan Merah Putih KPK

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugi Sancoko sebagai tersangka kasus korupsi suap jabatan, proyek serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Minggu (9/11/2025).
Penetapan itu diumumkan langsung Plt Deputi Bidang Penindakan dan eksekusi KPK, Aseo Guntur Rahayu.
Selain Sugi Sancoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo berinisial AGP, yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga saat ini, Direktur RSUD Dr Haryono Kabupaten Ponorogo berinisial UM dan SD selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam keterangannya, Asep menerangkan kronoligis kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya terhadap para tersangka tersebut.
Dia menceritakan, bahwa kegiatan tangkap tangan atau OTT itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK bahwa pada awal 2025.
“Yang awal tahun ini saudara UM selaku direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau (RSUD) Haryono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Nah, jadi Kepala RSUD ini ada informasi tahu bahwa dia akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh saudara SUG selaku Bupati Ponorogo. Oleh karena itu, saudara UM langsung berkoordinasi dengan saudara AGP selaku Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,”ungkap Asep dalam konferensi pers resmi yang disiarkan langsung melalui youtube KPK, Minggu (9/11/2025).
Ketika mendengar akan ada pergantian atau mutasi, yang bersangkutan UM, untuk mempertahankan jabatannya,
pada bulan Februari 2025 dilakukan penyerahan uang pertama dari UM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp400 juta. Kemudian April sampai dengan Agustus 2025, UM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp325 juta.
“Selanjutnya pada November 2025 UM kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui saudara berinisial NMK selaku kerabat SUG. Nah, yang terakhir ini inilah yang kemudian kita tangkap. Jadi saat proses penyerahannya yang Rp500 juta pada awal November atau beberapa hari yang lalu itu yang kita lakukan penangkapan sehingga total uang yang telah diberikan UM dalam 3 kali penyerahan uang tersebut mencapai Rp1, 25 miliar dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP sebesar Rp325 juta,”terang Asep.
Asep melanjutkan, proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat yang baru lalu, tepatnya di tanggal 7 November 2025, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang, yaitu, SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan periode 2025-2030.
Lalu, AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, kemudian APE selaku Kepala Bidang Mutasi Pemerintahan Kabupaten Ponorogo, UM selaku Direktur RSUD Haryono Ponorogo, SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Haryono Ponorogo dan SAU selaku sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo.
Serta ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo, IBP selaku pihak swasta, SRY selaku pihak swasta atau pemilik toko, KKHkkh selaku tenaga ahli Bupati Ponorogo, EDI selaku pegawai Bank Jatim, BD selaku ADC Bupati Ponorogo dan saudara ZR selaku ADC Bupati Ponorogo.
“Sebelum kegiatan tangkap tangan pada tanggal 7 November, SUG meminta uang kepada UM senilai Rp1, 5 miliar Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut. Karena diminta dulu, kemudian ya tidak langsung ada uangnya ya cari-cari dulu. Setelah ditagih tanggal 7 nya ada, baru di sampaikan maka pada tanggal 7 November 2025 teman dekat UM yaitu saudari IBP berkoordinasi dengan NMK pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan UM kepada SUG melalui kerabat dari SUG,”beber Asep
“Atas perintah SUG, NMK ini ya karena SUG nya sedang ada kegiatan sehingga penyerahan uangnya diserahkan kepada MNK tapi MNK tidak mengetahui ya awalnya untuk keperluan apa atau akan ada penyerahan. Tapi karena SUG ada kegiatan dan tidak bisa menemui saudara UM, maka dimintalah saudara MNK untuk menerima uang tersebut,”sambungnya lagi.
Selanjutnya , MNK melaporkan bahwa uang sudah ada pada dirinya. Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini.
“Selain dari kegiatan tersebut kemudian dalam perjalanannya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, diketahui pula bahwa ada tindak pidana lainnya. Yaitu sebuah proyek pekerjaan di RSUD Haryono Ponorogo. Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar,”jelas Asep.
Dari pekerjaan tersebut, masih dia, SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Haryono Ponorogo diduga memberikan fee proyek kepada UM, sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp1, 4 miliar.
“Nah ini ini kan kelihatan polanya menjadi berantai ya. Pada titik ini kenapa ketika untuk memperoleh jabatan tersebut harus menyerahkan atau memberikan sejumlah uang maka si pejabat ketika sudah jadi atau sudah menjabat seperti UM ini, kemudian ketika ada proyek dia meminta fee kepada vendor ya. Tentunya buat apa ya, paling tidak untuk mengembalikan tadi uang yang digunakan oleh dia untuk dia mendapatkan jabatannya, yaitu seperti ini jadi berantai mulai dimintai oleh bupatinya kemudian setelah dia menduduki jabatannya kemudian ketika ada proyek di lingkungan tempat yang bersangkutan bekerja, ya dia akhirnya meminta fee itu ya pada vendor yang pemenang proyek tersebut,”sebut Asep.
UM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH selaku ADC Bupati Ponorogo dan dari ELW selaku adik Bupati Ponorogo . Selain itu lagi, tim KPK juga menemukan dugaan tindak-pindah korupsi penerimaan lainnya yang dilakukan SUG dalam periode 2023 sampai dengan 2025. Diduga, SUG yang menerima uang senilai Rp225 juta dari UM.
“Pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EKA selaku pihak swasta pemenang proyek RSUD Ponorogo. Kami penyidik tentunya akan mendalaminya,”janji Asep.
Dari ketiga Cluster dugaan suap, terkait pengurusan jabatan kemudian suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan gratifikasi lainnya, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tersebut naik ke penyidikan.
“Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka ini. Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang merah putih KPK,”tegas Asep.
Atas perbuatannya, tersangka SD, dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf B dan atau pasal 13 undang-undang korupsi .
Sementara terhadap SUG bersama-sama dengan UM diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A atau huruf b kecil dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 B, undang-undang korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
“Artinya SD adalah sebagai pemberi suap kemudian SUG bersama dengan UM adalah penerima suap. Kemudian terhadap saudara UM dalam hal pengurusan jabatan atau memperpanjang masa jabatannya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf B dan atau pasal 13 undang-undang korupsi sebagai pemberi suap. Sedangkan terhadap saudara SUG bersama-sama dengan AGP yaitu Bupati dan Sekda, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 B undang-undang tindak pidana korupsi untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan saudara SUG dan saudara AGP ini adalah penerima suapnya,”pungkas Asep. (wan)
Editor: yn
