KEPRI

Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Dompet WNA di Pasar Tos 3000 Batam

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas. Foto prokepri/pb

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja melalui Unit Reskrim berhasil menangkap pencuri dompet Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada tanggal 23 Januari 2026, sekira pukul 10.30 WIB.

“Terduga pelaku berinisial BA (43 tahun), seorang laki-laki yang berdomisili di wilayah Kecamatan Batu Ampar,”kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Noval menerangkan, bahwa perkara ini berawal dari laporan korban berinisial LCH (73 tahun), seorang laki-laki WNA, yang mengalami kehilangan dompet berisi uang saat berada di area pasar.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan modus berpura-pura memijat kaki korban dari belakang, sehingga perhatian korban teralihkan dan pelaku dengan cepat mengambil dompet korban yang berada di saku depan sebelah kanan,”ungkapnya.

Kronologis penangkapan, lanjut Noval, setelah menerima laporan polisi pada 24 Januari 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial BA (43 tahun), seorang laki-laki yang berdomisili di wilayah Kecamatan Batu Ampar,”bebernya.

Pada Sabtu, 24 Januari 2026, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi kos tempat pelaku berada dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut dan mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih tiga kali,”tegas Noval.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah dompet milik korban, uang hasil penukaran mata uang asing, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tas sandang, satu unit telepon genggam, serta bukti transaksi penyetoran uang.

“Selain korban, petugas juga telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, di antaranya saksi berinisial FKW dan KA,”ungkap Noval lagi.

Dia menambahkan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana Jo Pasal 23 Ayat (1) KUHPidana,”pungkas Noval.(jp)

Editor: yn

Back to top button