KEPRI

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Dipotong 2,5 Tahun

Setya Novanto. Foto wiken.id

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto.

Berdasarkan putusan MA, Rabu (2/7/2025), mantan Ketum Partai Golkar itu memperoleh potongan masa tahanan 2,5 tahun, sehingga menjadi 12,5 tahun dari vonis 15 tahun penjara sebelumnya.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,”demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Dikabulkannya PK itu, Setya Novanto mendapatkan pengurangan masa pencabutan politik menjadi 2,5 tahun. Jika dihitung, mantan ketua DPR ini selambat-lambatnya menghirup udara bebas pada tahun 2029 nanti. Hitungan itu belum dikurangi dengan remisi dan potongan masa tahanan lainnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto menjadi salah satu tersangka dalam kasus E-KTP dan di vonis bersalah pada tahun 2018 silam.

Terpidana ini terbukti meminta fee sebesar 10 persen kepada pemenang tender, Paulus Tannos. Setya terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukan sebagai anggota DPR.(wan)

Editor: yn

Back to top button